Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home BUMN

Mulai 17 Juli 2022 DAMRI Terapkan Syarat Perjalanan Baru, Klik Disini

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.  ID, JAKARTA – Pelanggan DAMRI yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku sebelum melakukan perjalanan.

Pemerintah telah mengeluarkan syarat perjalanan terbaru perjalanan terbaru yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19, dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Corporate Secretary DAMRI Akhmad Zulfikri menyambut baik putusan syarat perjalanan melalui transportasi darat tersebut, “Syarat perjalanan terbaru bertujuan sebagai pencegahan terjadinya penyebaran dan peningkatan virus COVID-19 di ruang publik, khususnya di lingkungan transportasi darat,” tambahnya.

Berlakunya SE tersebut mengeluarkan beberapa persyaratan perjalanan yang harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan DAMRI yang akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022, di antaranya sebagai berikut:

1. Pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Pelanggan DAMRI yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam;

3. Pelanggan DAMRI yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR;

4. Pelanggan DAMRI dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit medis lainnya yang menyebabkan tidak dapat mendapatkan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan;

5. Pelanggan DAMRI dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen;

6. Pelanggan DAMRI yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maupun RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

“Seluruh pelanggan DAMRI wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang telah disediakan oleh DAMRI di setiap pool keberangkatan. Namun, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujarnya.

Seluruh syarat perjalanan DAMRI dikecualikan pada Angkutan Perkotaan/Aglomerasi dan Angkutan Perintis. “Untuk Angkutan Perkotaan dan Perintis DAMRI tetap melakukan pemantauan protokol kesehatan bagi seluruh pelanggan, mulai dari memastikan pelanggan menggunakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak,” ucapnya.

DAMRI memperketat pengawasan terhadap aturan perjalanan dimaksud, jika terdapat pelanggan yang tidak mematuhi atau melanggar persyaratan, akan ditolak untuk melakukan keberangkatan dan dipersilakan untuk membatalkan tiket perjalanan.

DAMRI mengimbau kepada seluruh pelanggan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antar pelanggan.

“Untuk memaksimalkan protokol kesehatan, DAMRI juga menyediakan alat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap bus dan area pool, selain itu petugas kami juga memastikan suhu calon pelanggan sebelum memasuki bus,” ucap Fikri.

Lebih lanjut, Fikri menuturkan, dengan terbitnya peraturan terbaru Pemerintah membuat DAMRI mengantisipasi tingginya lalu lintas perjalanan darat yang akan terjadi, salah satunya dengan berkoordinasi bersama seluruh stakeholder pemerintah maupun swasta sehingga keberangkatan perjalanan bersama DAMRI berjalan aman dan lancar.

(Farhan Firmansyah)

Tags: BUS DAMRIDAMRI

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Berlibur Ke Sawarna Naik DAMRI

September 28, 2022
Ekonomi Bisnis

Bus DAMRI Layani Penumpang ke Pelosok Ambon Hingga Pulau Seram

September 3, 2022
Ekonomi Bisnis

Makin Mudah, Tiket AKAP DAMRI Bisa Dipesan di Alfamart & Indomaret

Agustus 12, 2022
BUMN

Terobosan DAMRI, Layanan KSPN ke Sirkuit Mandalika Dan Sekitarnya

Juli 6, 2022
Ekonomi Bisnis

DAMRI Dukung Indonesia Bebas Emisi Karbon Melalui Penggunaan Bus Listrik

Juli 4, 2022
News

Sebanyak 145 Armada Bus Damri Layani Jemaah Calon Haji

Juni 16, 2022
Next Post

Komut MIND ID Doni Monardo Minta Perusahan Tambang Transparan Kelola CSR

Please login to join discussion
BUMD

Wamen Koperasi dan UKM RI Dijadwalkan Berkunjung Ke Sambas, Agenda Peluncuran Kopdes Merah Putih

Mei 8, 2025

TERASBERITA ID, SAMBAS - Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop UKM) Ferry Juliantono dijadwalkan berkunjung ke Kabupaten Sambas pada Kamis,...

Read more

Launching Kopdes Merah Putih di Sambas, Pemda Sambas Terima Kunjungan dari Dirut LPDB

Mei 8, 2025

Sepak Bola Persikasi: Dari Berdirinya hingga Menjadi Tim yang Diperhitungkan

Mei 8, 2025

Warga Ramai-Ramai Lapor ke Diskominfostandi Terkait Pemindaian Retina WorldID

Mei 8, 2025

Dua Calhaj Asal Karawang dan Bekasi Dipulangkan Lantaran Gula Darah Tinggi

Mei 8, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version