Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

MenPANRB Tjahjo: PNS Jangan ‘Nyinyir’ di Medsos

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERASBERITA.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan agar PNS jangan pernah berkomentar jelek terkait pemerintah di sosial media. Ini tak hanya berlaku bagi PNS nya saja tetapi juga keluarganya.

Ia mengingatkan, meski tidak langsung ketahuan saat menulis komentar jelek tapi ada jejak digital yang bisa memunculkan itu kembali. Sehingga PNS dan keluarga diminta berhati-hati dalam menggunakan sosial media.

“Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme. Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (7/12/21).

Menurutnya, jika ada PNS dan keluarga yang ketahuan berkomentar jelek tentang pemerintah maka bisa dipecat. Sebab, itu termasuk bagian dari indikasi radikalisme dan terorisme.

Bahkan, bagi PNS yang sudah berpangkat tinggi madya saja bisa dibatalkan pengangkatannya jika diketahui berkaitan dengan radikalisme dan terorisme dengan menjelek-jelekkan pemerintah di sosmed.

Oleh karenanya, PNS dan pasangannya diminta harus saling mengawasi dan saling mengingatkan untuk menjauhi radikalisme dan terorisme.

“Prinsipnya adalah ASN tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Terlebih untuk calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya. Walaupun sudah memenuhi kriteria, jika memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, mohon maaf tidak bisa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN dapat terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.

Pada 2019, sebanyak sebelas kementerian dan lembaga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap ASN oleh masyarakat, ASN yang dicurigai dan terindikasi terpapar paham radikalisme dan terorisme dapat diadukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id dengan bukti.

Kemudian, pada 2020 Kementerian PANRB telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) secara elektronik.

Pada tahun 2021, Kementerian PANRB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN terlibat dalam paham radikalisme.

Tags: JakartaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo KumoloNyinyir di Medsos

Related Posts

News

GoTo Konfirmasi Mitra Meninggal Akibat Terlindas Rantis Brimob, Polri Selidiki

Agustus 29, 2025
News

Toto Izul Fatah: Ketum PB NU Harus Lebih Peka Terhadap Tragedi Kemanusiaan di Gaza

Agustus 29, 2025
Opinion

Soroti Karut Marut Haji, Toto Izul Fatah Usul Fatwa Pembatasan Haji

Agustus 22, 2025
Pemerintahan

Gladi Kotor Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI Mencapai 70 Persen

Agustus 13, 2025
News

APTIKNAS Dukung IISMEX 2025 Terintegrasi Indo Water, Indo Waste & Recycling Wujudkan Smart City Berkelanjutan

Agustus 13, 2025
News

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal, Keluarga: Perjuangan 2 Tahun Almarhum Melawan Penyakit Jantung

Juli 31, 2025
Next Post

Nasihat William Ke Sandiaga: Untung Bisa Dicari, Tapi Reputasi Nggak Bisa

Please login to join discussion
National

KMKS Usul Potong Tunjangan DPRD Demi Gaji PPPK Paruh Waktu Di Kabupaten Sambas

Agustus 29, 2025

TERASBERITA ID, SAMBAS - Persoalan belum diajukannya PPPK Paruh Waktu oleh pemerintah Kabupaten Sambas menjadi perhatian Mahasiswa yang tergabung dalam...

Read more

GoTo Konfirmasi Mitra Meninggal Akibat Terlindas Rantis Brimob, Polri Selidiki

Agustus 29, 2025

Toto Izul Fatah: Ketum PB NU Harus Lebih Peka Terhadap Tragedi Kemanusiaan di Gaza

Agustus 29, 2025

JPO Ahmad Yani Memprihatinkan, DBMSDA Kota Bekasi Janjikan Perbaikan Bertahap

Agustus 29, 2025

Membangun Daerahnya Bupati Sambas H Satono, Lakukan Pertemuan dengan Menteri AHY Di Jakarta

Agustus 29, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version