Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG oleh Kejagung
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyidikan dan penggeledahan kantor BGN di Jakarta Pusat pada Rabu (3/6/2026) pagi.
Diketahui, Dadan sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto akibat dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengelolaan program MBG. Penetapan sebagai tersangka merupakan langkah hukum selanjutnya setelah Presiden memberhentikannya.
Kejagung menegaskan bahwa bukti awal menunjukkan adanya irregularitas dalam pengadaan dan distribusi makanan bagi siswa melalui program MBG, termasuk potensi konflik kepentingan dan gratifikasi. Selama ini, Dadan bersama dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, tetap diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut sumber dari Kejagung, penetapan tersangka memungkinkan penyidik untuk memanggil Dadan untuk diinterogasi secara formal dan membekukan aset yang terkait dengan dugaan korupsi. Pemeriksaan terhadap para tersangka diperkirakan akan berlangsung beberapa minggu mendatang.
Presiden Prabowo melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman menyokong langkah Kejagung dan menegaskan bahwa pemerintahan tidak akan tolerate korupsi dalam program kesejahteraan seperti MBG. Ia menambahkan bahwa ada koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, Dadan masih memegang hak untuk bersuara dalam proses hukum dan menyatakan akan membela dirinya dalam sidang pengadilan nanti.