Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Masyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak Minta Kasus Penganiayaan Nindy Ayunda Diproses Secara Adil

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID, Jakarta – Masyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak-nak Indonesia mempermasalahkan tuntutan Jaksa atas kasus dugaan penganiayaan anak Nindy Ayunda dengan terdakwa Lia Karyati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Koordinator Masyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak-nak Indonesia Andi Merrie Muhamadyah SH. MH mengatakan, tuntutan Jaksa dalam sidang kasus itu terlampau ringan, yakni hanya 7 bulan.

“Masyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak Anak Indonesia melihat ada suatu dugaan keganjilan terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dalam perkara Pembantu/Asisten Rumah Tangga (ART). kita sangat miris sekali mendengar ART (Asisten/ Pembantu Rumah) memiliki temparamen tinggi kepada anak, bukan memberikan suartu pelayanan terbaik dalam mengurus anak. Tidak bisa dengan cara kekerasaan kepada anak atau dalam bentuk apapun, ada dugaan ART yang mengasuh anak Nindy Ayunda terganggu kejiwaannya sampai emosinya tinggi?” ujar Andi Merrie Muhamadyah dalam keterangan pers, Jumat (8/4/22).

Dia lalu membahas tentang Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkait itu kata dia, menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.

“Contoh rasa sakit tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendepak, memukul, menempeleng, dan sebagainya. Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas, pelaku kekerasan/peganiayaan ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014,” jelasnya dikutip dari wartaberita.com.

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, lanjutnya, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Pasal 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Perlindungan Anak adalah: Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; Pasal 351 ayat (4) KUHP hanya merumuskan bahwa penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan atau merugikan kesehatan orang lain.

“Referensi hukum pidana yang lain memberi pengertian atas penganiayaan sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau rasa tidak enak,” jelasnya.

Untuk itu menurut dia tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Di mana tuntutan Jaksa yang menuntut ART tersebut tidak sesuai dalam UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak di dalam Pasal 80 ayat 5,” ujarnya.

Oleh karena itu, Masyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak Anak Indonesia meminta Komisi Yudisial (KY) segera turun memantau proses perjalan perkara Pidana ART Nindy Ayunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Meminta Ketua Majelis Hakim dan beberapa anggota majelis hakim, untuk mengikuti UU No.23 Tahun 2022. yang di mana sesuai sangsi hukum yang sudah berlaku di negara Indonesia,” katanya.

Kata dia, Masyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak Anak Indonesia menyatakan bahwa proses hukum itu harus seperti “Ratu keadilan yang memegang Timbangan dan Pedang”.

“Di mana keadilan itu harus dapat seadil-adilnya dalam proses keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

“Dalam hal ini juga kami meminta agar Jaksa Agung turun tangan untuk melakukan revisi tuntutan terhadap Lia Karyati yang terlalu ringan dan tidak memberikan rasa keadilan kepada anak Nindy ayunda yang jadi korban kekerasan,” pungkasnya.

Tags: JakartaKepastian HukumMasyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak Minta Kasus Penganiayaan Nindy Ayunda Diproses Secara Adil

Related Posts

News

Prediksi Cuaca di Jakarta Hari Ini, Jumat 25 April 2025

April 25, 2025
Pemda

Bupati Sambas Satono Audiensi dengan Mensos RI, Bahas Pendirian Sekolah Rakyat

April 16, 2025
Lifestyle

Orkes Dangdut Jadul Kini Digandrungi Anak Muda

April 15, 2025
Pemerintahan

Sri Mulyani: Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun

April 15, 2025
Ekonomi Bisnis

Tupperware Tutup Bisnis di Indonesia Setelah 33 Tahun

April 15, 2025
News

Pemerintah: Target 53 Sekolah Rakyat Tuntas Juni 2025

April 15, 2025
Next Post

Berkah Ramadan, BAZNAS Bedah 30 Mushola di Jabodetabek

Please login to join discussion
Pemda

Sungai Pebayuran Dinormalisasi, Ini Alasan Pemkab Bekasi

Mei 9, 2025

TerasBerita.id - Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan kegiatan normalisasi sungai di...

Read more

Dokter Forensik Ungkap Proses Ekshumasi Soleh Darmawan Korban TPPO Kamboja 

Mei 9, 2025

Wamen Koperasi dan UKM RI Dijadwalkan Berkunjung Ke Sambas, Agenda Peluncuran Kopdes Merah Putih

Mei 8, 2025

Launching Kopdes Merah Putih di Sambas, Pemda Sambas Terima Kunjungan dari Dirut LPDB

Mei 8, 2025

Sepak Bola Persikasi: Dari Berdirinya hingga Menjadi Tim yang Diperhitungkan

Mei 8, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version