TerasBerita. id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Ketiganya adalah Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi berinisial AZ, Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial M, dan Kabid Kepemudaan berinisial MAR.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kota Bekasi Ryan Anugrah, mengatakan, bahwa MAR selaku PPK proyek pengadaan olahraga, M sebagai Direktur Utama Pihak Ketiga, dan AZ sebagai mantan Kadispora Kota Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Kejari masih mendalami dugaan adanya keterlibatan orang atau pihak lain dalam pusaran korupsi tersebut.
“Masih kita dalami lebih lanjut, harap bersabar karena saat ini proses masih berjalan,” kata Ryan.
Sekedar informasi, kasus korupsi ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp4,7 miliar dalam pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 di Dispora Kota Bekasi pada periode 2023.
BPK meminta Wali Kota Bekasi menindaklanjuti temuan itu dan mengembalikan kelebihan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).