Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Mahkamah Agung Wadahi Pencari Keadilan Lewat Aplikasi E-Berpadu

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID,JAKARTA – Dalam rangka mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas RPJMN 2020-2024.

Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas mensosialisasikan aplikasi E-Berpadu pada Selasa, 14 Juni 2022 secara hibrida. Aplikasi e-Berpadu merupakan singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu.

Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. H. Sobandi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana.

Hal itu penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat.

“Dengan TI masyarakat akan dengan cepat dan tepat mendapat informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses. Hal ini tentunya akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan,”ungkapnya.

Selain itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri jakarta Pusat itu menyampaikan bahwa Aplikasi e- Berpadu dikembangkan untuk mendukung SPPT-TI.

Aplikasi ini diyakini dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan Lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik.

Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.

“Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan,” terang Dr. Sobandi.

Kepala Biro Hukum dan Humas mengharapkan Aplikasi e-Berpadu ini dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. E-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

“Semoga aplikasi ini bisa menjadi jembatan dalam mewujudkan cita-cita membangun peradilan yang agung,” harap Dr. Sobandi.

Aplikasi E-Berpadu direncanakan akan diimplementasikan di pengadilan seluruh Indonesia pada Januari 2023.

Sebelumnya, sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk implementasi Aplikasi e-BERPADU pada tahap pertama ditetapkan 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu:

1. Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang
2. Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta
3. Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar
4. Wilayah pengadilan Tinggi Banjarmasin
5. Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon
6. Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang
7. Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh
Ketujuh wilayah yang ditetapkan sebagai pilot project tersebut, diharapkan sudah mulai mengimplementasikan e-Berpadu pada bulan Juli 2022.

Acara ini dihadiri oleh Direktur Administrasi Perdilan Umum, Direktur Administrasi Peradilan Agama, Ketua Pengadilan Tinggi dari seluruh Indonesia, Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, Ketua Mahkamah Syaríyyah, dan lainnya.

(Deros/Dede Rosyadi)

Tags: HukumJakartaMahkamah Agung RIMahkamah Agung Wadahi Pencari Keadilan Lewat Aplikasi E-Berpadu

Related Posts

News

GoTo Konfirmasi Mitra Meninggal Akibat Terlindas Rantis Brimob, Polri Selidiki

Agustus 29, 2025
News

Toto Izul Fatah: Ketum PB NU Harus Lebih Peka Terhadap Tragedi Kemanusiaan di Gaza

Agustus 29, 2025
Opinion

Soroti Karut Marut Haji, Toto Izul Fatah Usul Fatwa Pembatasan Haji

Agustus 22, 2025
Pemerintahan

Gladi Kotor Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI Mencapai 70 Persen

Agustus 13, 2025
News

APTIKNAS Dukung IISMEX 2025 Terintegrasi Indo Water, Indo Waste & Recycling Wujudkan Smart City Berkelanjutan

Agustus 13, 2025
News

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal, Keluarga: Perjuangan 2 Tahun Almarhum Melawan Penyakit Jantung

Juli 31, 2025
Next Post

Pengelola Radesa Tuntang Tanggapi Surat Aduan LSM Kabupaten Semarang

Please login to join discussion
National

KMKS Usul Potong Tunjangan DPRD Demi Gaji PPPK Paruh Waktu Di Kabupaten Sambas

Agustus 29, 2025

TERASBERITA ID, SAMBAS - Persoalan belum diajukannya PPPK Paruh Waktu oleh pemerintah Kabupaten Sambas menjadi perhatian Mahasiswa yang tergabung dalam...

Read more

GoTo Konfirmasi Mitra Meninggal Akibat Terlindas Rantis Brimob, Polri Selidiki

Agustus 29, 2025

Toto Izul Fatah: Ketum PB NU Harus Lebih Peka Terhadap Tragedi Kemanusiaan di Gaza

Agustus 29, 2025

JPO Ahmad Yani Memprihatinkan, DBMSDA Kota Bekasi Janjikan Perbaikan Bertahap

Agustus 29, 2025

Membangun Daerahnya Bupati Sambas H Satono, Lakukan Pertemuan dengan Menteri AHY Di Jakarta

Agustus 29, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version