Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

MA Tolak PK Zainal Abidin, Pakar: Helmut Hermawan Harus Dibebaskan dari Pidana!

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERASBERITA.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung RI (MA) akhirnya menyatakan Helmut Hermawan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut terungkap dengan ditolaknya gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Zainal Abidinsyah Siregar terhadap mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada 8 Mei 2023 lalu.

Menanggapi putusan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bahwa proses pemidanaan yang sedang dilakukan pihak Dirkrimsus Polda Sulsel saat ini bisa dinyatakan batal demi hukum.

“Jika putusan MA tersebut sudah memutuskan tidak ada perbuatan (melawan hukum) yang dilakukan Helmut ya maka tidak ada yang harus dihukum. Artinya terdakwa harus dibebaskan,” kata Fickar pada Jumat 12 Mei 2023.

Selain itu, kata dia, pihak Helmut bisa melakukan gugatan balik terhadap Zainal Abidin Siregar baik perdata maupun pidana. “Karena ada kerugiaan materil dan inmateriil yang didapatnya selama proses hukum berlangsung. Jadi bisa menggugat balik,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Sholeh Amin bahwa Mahkamah Agung sudah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya dalam perjanjian jual beli saham PT APMR di PT CLM.

“Kita senang, karena Dewi Keadilan pada akhirnya telah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pak Helmut dan kawan-kawan.” kata Sholeh.

Pihaknya pun berharap dengan tidak ada perbuatan melawan hukum maka tidak ada delik yang dilanggar terkait dengan masalah ini.

“Mudah-mudahan dengan bertahap segera terungkap dalam kasus yang menimpa saudara Helmut yang saat ini sedang dijadikan tersangka dalam kasus lain, tapi terkait yang APMR dan CLM ini,” ujarnya.

Sholeh pun menceritakan kronologis kasus yang berawal dari adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saham PT APMR yang ada di PT CLM.

“Pada waktu PPJB dengan harga 23,5 juta dollar Amerika dibayar dalam bentuk DP 2 juta dollar Amerika kurang lebih. Sisanya akan dilunasi jika sudah dilakukan selama enam bulan. Ternyata setelah enam bulan mereka masih minta waktu lagi tiga bulan,” kata Sholeh.

Helmut pun menyetujui dengan adanya penambahan waktu selama tiga bulan, agar pihak Zainal melunasi pembelian saham PT APMR tersebut. Namun, setelah ditunggu selama total kurang lebih sembilan bulan, tak ada kejelasan terkait dengan pelunasan pembelian 85 persen saham tersebut.

“Setelah ditunggu, ternyata mereka itu tidak memberikan jawaban dan mau mengembalikan uang pihak Pak Helmut juga kesulitan karena nomor rekeningnya di mana tidak tahu. Karena mereka menyerahkan uang itu melalui negara lain,” kata dia.

Sehingga pada akhirnya, kata Sholeh, pihak Helmut membatalkan dan mengembalikan uang yang telah diserahkan karena adanya wanprestasi dari pihak Zainal.

“Ditungguin selama enam bulan, ditambah lagi selama tiga bulan ternyata mereka tidak jelas jadi atau tidak. Kalau jadi diambil 85 persen mana sisanya? Kan gitu,” lanjutnya.

Namun,setelah perjanjian tersebut dibatalkan karena tidak ada kejelasan, Sholeh mengatakan bahwa pihak Zainal justru malah melaporkan Helmut ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan.

“Mereka melaporkan Pak Helmut ke polisi yang pada akhirnya di SP3 karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum. Kemudian mereka mengajukan pra peradilan, menang akhirnya dilanjutkan kembali oleh Mabes Polri, dan Pak Helmut ditahan selama 20 hari,” kata Sholeh.

“Laporannya terkait dengan dianggap menipu, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam konteksnya itu penipuan. Sudah bayar 2 juta dollar Amerika katanya, tapi tidak jadi jual beli. Justru faktanya dibalik kayak gitu. Padahal mereka wanprestasi gitu, tapi mereka tidak puas dengan melaporkan dan menahan Pak Helmut selama 20 hari,” tambahnya.

Related Posts

News

Warga Pengarengan Bekasi Berbagi Berkah Maulid, Santunan Hangatkan Hati Yatim Dhuafa 

September 30, 2025
Tech

itel Gebrak Pasar dengan S26 Ultra, Smartphone 4G Berperforma Gahar dan Fitur Inovatif

September 26, 2025
News

LSI Denny JA: Darurat MBG, Presiden Prabowo Wajib Bersih-Bersih dari ‘Tangan Jahil’

September 25, 2025
Toto Izul Fatah/foto:ist/terasberita.id
News

Hari Bambu Dunia Berlalu Tanpa Gaung, Pengamat Pertanyakan Kesadaran Lingkungan Menteri LHK

September 20, 2025
Ekonomi Bisnis

Jaga Stabilitas Pangan, Bupati Sambas H Satono Hadiri Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Tebas

September 15, 2025
Infrastruktur

Bupati Sambas H Satono Tinjau Langsung Kondisi Jembatan Putus di Desa Tebas Sungai

September 15, 2025
Next Post

Dubes Heri Gelar Seremoni Penyerahan Lukisan Karya Presiden SBY dan Dipo Alam ke Istri PM Shinzo Abe

Please login to join discussion
News

Warga Pengarengan Bekasi Berbagi Berkah Maulid, Santunan Hangatkan Hati Yatim Dhuafa 

September 30, 2025

TerasBerita.id, Bekasi - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kp. Pengarengan, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, tahun ini menjadi momen refleksi...

Read more

itel Gebrak Pasar dengan S26 Ultra, Smartphone 4G Berperforma Gahar dan Fitur Inovatif

September 26, 2025

LSI Denny JA: Darurat MBG, Presiden Prabowo Wajib Bersih-Bersih dari ‘Tangan Jahil’

September 25, 2025
Toto Izul Fatah/foto:ist/terasberita.id

Hari Bambu Dunia Berlalu Tanpa Gaung, Pengamat Pertanyakan Kesadaran Lingkungan Menteri LHK

September 20, 2025

Jaga Stabilitas Pangan, Bupati Sambas H Satono Hadiri Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Tebas

September 15, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version