Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

KPU Diminta Batalkan Pencalonan Edi Damansyah di Pilbup Kukar 2024

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta membatalkan keikutsertaan Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Karena, Edi yang kini berstatus sebagai calon bupati itu, sebelumnya dinilai telah menjabat Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.

“Sebab Edi sudah menjalani dua periode sebagai bupati, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023,” ujar Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (Gemah) Badrun Atnangar, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Putusan itu sendiri dibuat MK, setelah posisi Edi sebagai bupati dua periode, diuji materi atau digugat. Menurut putusan MK, kata dia, masa jabatan yang telah dijalani setengah periode atau lebih, tetap dihitung satu periode,” kata dia.

MK juga tidak membedakan masa jabatan bupati definitif atau penjabat sementara. Diketahui, Edi menjadi kepala daerah setelah Bupati Kukar Rita Widyasari tersandung persoalan hukum.

Edi yang kala itu merupakan wakil bupati, lantas menjadi Plt Bupati Kukar pada 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019. Edi lalu menjadi bupati definitif pada 19 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021.

“MK tak mendefinisikan Pj, Plt, dan Pjs karena telah diuraikan oleh pemohon,” kata Badrun.

Selain ke KPU RI, mereka juga mendatangi Mabes Polri. Hal itu dilakukan guna membuat pengaduan terkait dugaan suap atas lolosnya Edi sebagai calon bupati Kukar 2024.

“Kami meminta Mabes Polri mengusut dugaan suap KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPUD Kutai Kartanegara yang meloloskan Edi Damansyah sebagai calon bupati di Pilkada 2024,” tutur Badrun.

Selain berunjuk rasa di depan KPU RI dan Mabes Polri, Gemah juga membuat pengaduan ke kepolisian. Pengaduan masyarakat (dumas) itu diterima oleh Divisi Humas Polri. Mabes Polri pun berjanji menindaklanjuti pengaduan mereka.

Sebelumnya, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menyoroti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang menolak gugatan sengketa Pilbup Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pencalonan pasangan petahana.

Margarito menilai, kerugian konstitusional dialami pihak penggugat terhadap calon petahana Edi Damansyah yang telah dianggap menjabat dua periode tersebut.

“Penggugat ini kan memang peserta Pilkada. Karena peserta Pilkada, dia memiliki kepentingan untuk pertarungan Pilkada itu berlangsung sesuai dengan hukum. Ketika pelaksanaan Pilkada tidak sesuai dengan hukum, maka jenderal (penggugat) harus dianggap mengalami kerugian konstitusional,” ujar Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut, Margarito juga mengkritisi keputusan PT TUN Banjarmasin menolak gugatan penggugat karena alasan tidak ada kerugian diderita oleh pasangan calon (paslon). Menurutnya, keputusan PT TUN Banjarmasin tersebut salah.

“Sebab kalau saja tidak ada Edi Damansyah, ini hanya dua pasangan yang bertarung. Potensi suara yang kira-kira kalau tidak ada Edi Darmansyah, mungkin suara itu akan pergi ke dua pasangan calon yang lain,” kata Margarito.

“Oleh karena ada aturan yang tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Di titik itulah saya menganggap pertimbangan majelis PT TUN Banjarmasin itu salah,” imbuhnya.

Maka itu, Margarito menegaskan, putusan MK atas status Edi Darmansyah yang dinyatakan telah menjalani dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara, harus dipatuhi. Sehingga Edi Darmansyah tidak boleh mencalonkan diri kembali.

Sebelumnya, sebagaimana pemberitaan media, Kuasa Hukum KPU Kutai Kartanegara Hifdzil Alim merinci, eksepsi yang disampaikan pihaknya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 3 tahun 2015 poin 3, bahwa sesama pasangan calon peserta pemilihan (dalam hal ini Pilkada Kukar 2024) yang sudah ditetapkan oleh KPU tidak dapat menggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN), karena kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat dalam sengketa TUN pemilihan hanya diberikan oleh undang-undang bagi pasangan yang dirugikan kepentingannya atau yang tidak ditetapkan oleh KPU.

Tags: HukumKPUPilkada 2024Pilkada KukarPolisi.

Related Posts

News

AKBP Malvino Edward Yusticia, Polisi Intelektual, Lulusan FBI Penumpas Narkoba Internasional

Juni 11, 2025
News

Tiga Begal Kalimalang Ditangkap, Sempat Todong Korban Pakai Pedang

Juni 2, 2025
News

Pemilik Toko Sembako Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Karyawannya

Mei 31, 2025
News

Galon Palsu, Air Berbahaya: Le Minerale Ilegal Terbongkar

Mei 25, 2025
News

Pengeroyokan di Bekasi Berujung Maut, Teman Sendiri Tewas Jadi Korban

Mei 15, 2025
News

Benda Mirip Mortir Ditemukan Saat Pembersihan Saluran Air di Tambun

Mei 13, 2025
Next Post

FSP BUMN Bersatu: Alexandra Wadirut Bank Mandiri Jadi Korban Pelanggaran HAM

News

AKBP Malvino Edward Yusticia, Polisi Intelektual, Lulusan FBI Penumpas Narkoba Internasional

Juni 11, 2025

Terasberita.id - AKBP Malvino Edward Yusticia, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S. lahir di Medan pada 9 Agustus 1985 dari keluarga yang...

Read more

Swasembada Pangan Bupati Sambas Lakukan Panen Jagung Serentak Kuartal II Di Desa Sepinggan

Juni 7, 2025

Bupati Sambas Serahkan Sapi Kurban Dari Presiden Prabowo Subianto di Desa Samustida

Juni 7, 2025
Jamaah Haji asal Indonesia yang akan menunai kewajibannya menunaikan ibadah haji. (Foto: Istimewa)

Mulai 6 Juni 2025 Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Pajak Bea Cukai

Juni 4, 2025

Pengamat Pendidikan Kritik Jam Masuk Sekolah Terlalu Pagi: Siswa Sulit Sarapan dan Kurang Fokus

Juni 4, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version