Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Klarifikasi Batik Air Terkait Prank Penumpang Bawa Bom Saat Penerbangan Rute Jakarta – Manado 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita. id – Batik Air menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi sebelum keberangkatan penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC), pada 15 April 2025.

Seorang penumpang wanita inisial FA duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan.

Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).

Penumpanh itu tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut.

Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, di hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

Imbauan dan Kewajiban penumpang pesawat, dilarang bercanda tentang bom. Pihak Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan sangat serius dan dilarang keras.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.

Pelaku bisa terancam sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

#batikair #terasberita.id #pesawat

Tags: Batik AirDede RosyadiDerosMaskapai Penerbangan Batik AirPrankTanggerangTeras Berita.IDTransportasi Udara

Related Posts

News

Bangunan Liar di Bantaran Kali CBL Cikarang Dibongkar

April 16, 2025
News

Wamenekraf Dorong Posisi Indonesia Sebagai Pemain Kunci Web3 di Asia

April 16, 2025
News

Biskita Transpatriot Alami Kecelakaan di Jalan Raya Siliwangi, Ini Penyebabnya

April 16, 2025
World

Komentar Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U17 Tersingkir dari Piala Asia

April 16, 2025
Science

Tambang Grasberg di Papua, Penambangan Emas Terbesar dan Terkaya di Dunia

April 15, 2025
Pemerintahan

Menteri Pariwisata Resmi Buka Pertemuan The 37th UN Tourism Joint Commission for CAP-CSA

April 15, 2025
Next Post

Wamenekraf Dorong Posisi Indonesia Sebagai Pemain Kunci Web3 di Asia

News

Ribuan Pencari Kerja Ricuh Berdesakan, Peserta Pingsan Saat Antre Job Fair di Bekasi

Mei 27, 2025

TerasBerita.id - Ribuan pencari kerja memadati acara Job Fair Expo "Bekasi Pasti Kerja" yang digelar di President University Convention Center,...

Read more

Jasad Kru Kapal Tenggelam di Sungai Cikeas Ditemukan Nelayan Saat Cari Ikan

Mei 27, 2025

Bangunan Warkop Liar di Pinggir Kampus Unisma Bakal Digusur, Pembongkaran Dimulai Esok

Mei 25, 2025

Kakek Towe Tewas Tragis Terseret Arus Kali CBL Saat Menuju Sawah

Mei 25, 2025

Galon Palsu, Air Berbahaya: Le Minerale Ilegal Terbongkar

Mei 25, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version