Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Kemendagri Perpanjang PPKM Jawa Bali dan Luar Jawa Bali

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID, Jakarta – Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan Pers pada Selasa, 1 Februari 2022 mengatakan bahwa Kemendagri pada tanggal 31 Januari 2022 telah memperpanjang Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.

Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022.

Lebih lanjut,, Safrizal ZA menjelaskan terkait perkembangan Penanganan pandemi covid 19, tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemic Covid -19 hingga hari ini tetap dilakukan secara konsisten namun strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan da untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip kehati-hatian.

Beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, yang berlaku mulai tanggal 1 Februari sampai 7 Februari 2022 tersebut antara lain:

1. Terdapat perubahan Level pd sejumlah daerah yang berada di setiap level yaitu:
• Level 1 menurun dari 52 Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota.
• Level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota, dan
• Level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota.

2. Perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah yaitu dengan tidak hanya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) untuk lansia, dengan ketentuan sebagai berikut:

– Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 3 menjadi Level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 (dua) minimal 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lansia minimal 40%.
– Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 2 menjadi Level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 (dua) minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lansia minimal 60%.

3. Ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi sebagaimana dijelaskan pada angka 2 akan diberikan waktu transisi selama 2 (dua) minggu, dimana apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, maka penentuan level Kabupaten/Kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku.

4. Pada pemberlakuan PPKM Jawa-Bali juga terdapat pengaturan pelaksanaan Kompetisi International Youth Championship (IYC) yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 s.d. 12 Februari 2022, dengan pengaturan antara lain yang mewajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi bagi pemain dan ofisial, larangan adanya penonton langsung di stadion dan penerapan protokol kesehatan.

5. Untuk pengaturan PPKM Luar Jawa-Bali yang mulai berlaku 1 Februari sampai dengan 14 Februari 2022 juga terjadi perubahan di setiap level daerah yaitu:
• Level 1 menurun dari 238 Kabupaten/Kota menjadi 164 Kabupaten/Kota,
• Level 2 meningkat dari 138 Kabupaten/Kota menjadi 219 Kabupaten/Kota, dan
• Level 3 berkurang dari 10 Kabupaten Kota menjadi 3 Kabupaten/Kota.

6. Indikator untuk penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya, yaitu Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu), dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50% (lima puluh persen).

7. Pengaturan beberapa hal di dalam PPKM baik yang berlaku di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali tidak mengalami perubahan, antara lain: pemberlakuan PTM dengan berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, dan lain-lain sejenis, Mall/pusat perbelanjaan, dan Bioskop.

Tags: 1 Februari 2022 mengatakan bahwa Kemendagri pada tanggal 31 Januari 2022 telah memperpanjang Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.Covid-19Dirjen Bina Administrasi KewilayahanJakartaKemendagri Perpanjang PPKM Jawa Bali dan Luar Jawa BaliKemendagri RIPandemi Covid-19Safrizal ZASafrizal ZA dalam keterangan Pers pada SelasaUmnicorm

Related Posts

News

GoTo Konfirmasi Mitra Meninggal Akibat Terlindas Rantis Brimob, Polri Selidiki

Agustus 29, 2025
News

Toto Izul Fatah: Ketum PB NU Harus Lebih Peka Terhadap Tragedi Kemanusiaan di Gaza

Agustus 29, 2025
Opinion

Soroti Karut Marut Haji, Toto Izul Fatah Usul Fatwa Pembatasan Haji

Agustus 22, 2025
Pemerintahan

Gladi Kotor Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI Mencapai 70 Persen

Agustus 13, 2025
News

APTIKNAS Dukung IISMEX 2025 Terintegrasi Indo Water, Indo Waste & Recycling Wujudkan Smart City Berkelanjutan

Agustus 13, 2025
News

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal, Keluarga: Perjuangan 2 Tahun Almarhum Melawan Penyakit Jantung

Juli 31, 2025
Next Post

Hadiri Pengukuhan PBNU, Puan: NU Selalu Gelorakan Spirit Hubbul Wathon Minal Iman

Please login to join discussion
National

KMKS Usul Potong Tunjangan DPRD Demi Gaji PPPK Paruh Waktu Di Kabupaten Sambas

Agustus 29, 2025

TERASBERITA ID, SAMBAS - Persoalan belum diajukannya PPPK Paruh Waktu oleh pemerintah Kabupaten Sambas menjadi perhatian Mahasiswa yang tergabung dalam...

Read more

GoTo Konfirmasi Mitra Meninggal Akibat Terlindas Rantis Brimob, Polri Selidiki

Agustus 29, 2025

Toto Izul Fatah: Ketum PB NU Harus Lebih Peka Terhadap Tragedi Kemanusiaan di Gaza

Agustus 29, 2025

JPO Ahmad Yani Memprihatinkan, DBMSDA Kota Bekasi Janjikan Perbaikan Bertahap

Agustus 29, 2025

Membangun Daerahnya Bupati Sambas H Satono, Lakukan Pertemuan dengan Menteri AHY Di Jakarta

Agustus 29, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version