Kejar Tahapan Krusial, Komisi II DPR Targetkan Draf dan Naskah Akademik RUU Pemilu Tuntas Awal 2027
JAKARTA – TERASBERITA.ID — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tancap gas menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Panitia Kerja (Panja) menargetkan draf awal beserta naskah akademik beleid tersebut dapat rampung dalam kurun waktu tiga bulan, atau paling lambat pada akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin (Gus Khozin), mengungkapkan bahwa Panja RUU Pemilu saat ini tengah merumuskan lini masa (timeline) pembahasan secara komprehensif. Jadwal kerja tersebut diproyeksikan segera rampung pada pekan ini atau selambat-lambatnya pekan depan.
“Dalam waktu dekat kita akan menyusun timeline waktu. Bisa minggu ini, maksimal minggu depan,” ujar Khozin kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Libatkan Partisipasi Publik dan Tajamkan Kajian
Khozin menekankan bahwa proses penyusunan draf dan naskah akademik ini tidak akan berjalan eksklusif. DPR berkomitmen mengedepankan prinsip partisipasi publik dengan merangkul berbagai elemen masyarakat guna mendapatkan masukan yang komprehensif.
Pihak-pihak yang akan diundang dalam rapat dengar pendapat mencakup Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pemilu, kalangan akademisi, perwakilan partai politik nonparlemen, tokoh masyarakat, hingga berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Komisi II sebenarnya sudah lebih dari satu tahun mengumpulkan tabulasi data, masukan, dan kajian dari puluhan pihak terkait. Saat ini fasenya adalah melakukan penajaman-penajaman rumusan untuk dituangkan ke dalam draf resmi,” terang Khozin.
Proyeksi Pembahasan Lanjutan hingga Maret 2027
Lebih lanjut, Khozin menegaskan bahwa target tiga bulan yang dipatok saat ini merupakan tenggat waktu resmi khusus untuk penyelesaian draf awal dan naskah akademik di tingkat internal DPR.
Setelah fondasi dasar perundang-undangan tersebut tuntas, tahapan akan langsung bergulir ke masa pembahasan lanjutan RUU Pemilu bersama pihak pemerintah. Fase krusial ini ditargetkan memakan waktu tambahan maksimal selama tiga bulan.
“Tiga bulan itu secara official untuk draf dan naskah akademik. Setelah itu, masa pembahasan akan memakan waktu tiga bulan berikutnya. Jadi, estimasi pengerjaannya berlanjut pada Januari, Februari, hingga maksimum Maret 2027,” pungkasnya.