Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Karyawan Swasta Boleh Cuti Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Syaratnya

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mempersilahkan para karyawan swasta untuk mengambil hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, bagi karyawan yang mengambil cuti diimbau untuk tidak bepergian selama periode tersebut

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan karyawan swasta yang mengambil cuti nataru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Imbauan ini dikeluarkan dalam rangka merespons perkembangan situasi pandemi.

Sementara bagi pekerja swasta yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami mempersilahkan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Ida, dalam keterangan resmi.

Otoritas ketenagakerjaan mengatakan, pemerintah telah meniadakan cuti bersama seiring terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

“Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama,” tutur Ida.

Ida juga menjelaskan bahwa SKB tiga menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Menurutnya, hingga sampai saat ini pihaknya memandang hal ini cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan tahun baru. Meski cuti bersama Nataru ditiadakan, Menaker berharap momen Natal dan tahun baru bisa memicu pertumbuhan ekonomi.

“Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19,” pungkasnya.

Tags: Cuti Nataru 2021Kementerian KetenagakerjaanNatal dan Tahun Baru (Nataru)

Related Posts

Lifestyle

Bupati Sambas H Satono Manfaatkan Natal Untuk Saling Silaturahmi

Desember 28, 2023
BUMD

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemda Sambas Gelar Pasar Murah

Desember 11, 2023
Next Post

Job Fair 2021, Pemprov DKI Berharap Serap 15.000-18.000 Tenaga Kerja Baru

Please login to join discussion
National

Bupati Sambas H Satono Ikuti Ziarah Makam Nasional, Ajak Masyarakat Untuk Kenang Jasa Para Pahlawan

Agustus 18, 2025

TERASBERITA ID, SAMBAS - Bupati Sambas Satono didampingi Wakil Bupati Sambas Heroaldi Djuhardi Alwi mengikuti ziarah Nasional di Taman Makam...

Read more

Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Wakil Bupati Sambas Heroaldi Puji Paskibraka Sambas

Agustus 18, 2025

Peringati HUT RI Ke 80, Bupati Sambas H Satono Pimpin Langsung Upacara Di Halaman Kantor Bupati Sambas

Agustus 18, 2025

Gladi Kotor Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI Mencapai 70 Persen

Agustus 13, 2025

APTIKNAS Dukung IISMEX 2025 Terintegrasi Indo Water, Indo Waste & Recycling Wujudkan Smart City Berkelanjutan

Agustus 13, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version