TERAS BERITA.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) periode 2021-2025. Sigit dilantik melalui Rapat Kerja Nasional PB ISSI yang digelar pada salah satu Hotel di Jakarta Pusat, Sabtu (11/12/21).
Eks Kabareskrim itu dilantik oleh Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Letjen TNI (P) Marciano Norman. Selain Listyo, terdapat perwira tinggi Polri lainnya yang juga turut dilantik menjadi pengurus PB ISSI.
Ia adalah Asrena Kapolri Irjen Wahyu Hadiningrat yang dilantik sebagai Ketua Harian PB ISSI. Selanjutnya, Ketua KONI juga melantik sejumlah pengurus ISSI yang berada di daerah. Para pengurus pun diminta mengucapkan janji prasetia untuk dikukuhkan sebagai anggota ISSI.
“Saya berjanji bahwa saya, senantiasa tunduk dan setia kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945,” kata Letjen TNI (P) Marciano Norman saat membacakan janji prasetia yang diikuti Listyo bersama pengurus PB ISSI lainnya.
“Saya berjanji bahwa saya, senantiasa melaksanakan, patuh dan taat kepada hukum, serta menjunjung tinggi Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Komite Olahraga Nasional Indonesia,” lanjut dia.
Selain itu, ada pula nama Sekretaris Kabinet, Pramono Anung yang menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat PB ISSI.
Berikutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menjabat sebagai Anggota Dewan Penasehat PB ISSI.
“Dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas janji prasetia yang telah diucapkan, atas nama Komite Olahraga Nasional Indonesia dan selaku pimpinan KONI Pusat secara resmi saya mengukuhkan dan melantik saudara-saudara sebagai PB ISSI masa bakti 2021-2025,” tutur Marciano.
Dengan pelantikan ini, Kapolri akan menjabat sebagai Ketua Umum PB ISSI hingga April 2025 mendatang. Adapun pengukuhan itu berdasarkan hasil Munaslub PB ISSI di FX Tower, Jakarta, Sabtu (3/4/2021).
Jenderal Listyo Sigit yang merupakan calon tunggal terpilih secara aklamasi. Penetapan tersebut merujuk pada Surat Keputusan yang ditetapkan pada 24 Mei 2021 lalu