PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi pengguna layanan transportasi online pengguna aplikasi Maxim atas risiko kecelakaan lalu lintas, mulai 1 Desember 2021. Melalui kerja sama ini, baik penumpang maupun pengendara ojek online Maxim akan mendapat santunan kecelakaan.
Hal ini menyusul penandatanganan kerja sama antara PT Jasa Raharja dengan PT Teknologi Perdana Indonesia (PT TPI) tentang penghimpunan dan penyaluran iuran wajib untuk pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Nota perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding dengan Direktur PT Aplikasi Perdana Indonesia Vadim Lunusov, di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Rabu (24/11). Acara tersebut turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi.
“Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum di jalan raya dan juga bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya melalui Jasa Raharja,” jelas Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (25/11).
PT TPI merupakan penyedia aplikasi Maxim, yang memberikan layanan angkut sewa khusus/transportasi online ride hailing di Indonesia dan beroperasi sejak tahun 2019. Saat ini layanan ojek online Maxim sudah beroperasi di 73 kota di 31 provinsi di Indonesia.
Sebelum adanya kerja sama, pengelolaan Dana Perlindungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dilakukan secara mandiri oleh cabang-cabang Jasa Raharja di setiap provinsi. Meski berjalan cukup baik, namun pemungutan DPWKP tersebut mempunyai tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya di lapangan.
Melalui DPWKP, negara melalui mandat yang diberikan kepada PT Jasa Raharja, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna angkutan penumpang umum atas risiko kecelakaan baik transportasi umum di darat, laut, udara, kereta api, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, setiap penumpang dan pengemudi, yang menggunakan jasa ojek online melalui aplikasi Maxim, akan mendapat santunan akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 50 juta jika meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan di rumah sakit apabila mengalami luka-luka maksimum sebesar Rp 20 juta.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.