TERAS BERITA.ID, JAKARTA – Wartawan jika ingin memiliki wadah perkumpulan musti memenuhi syarat sesuai Surat keputusan Dewan Pers Nomor: 40/SK-DP/III/2006 Tentang standar organisasi wartawan terdapat 13 poin. Baik Wartawan cetak, online, televisi maupun sejenisnya.
SK ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 24 Maret 2006 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers saat itu, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA.
Berikut 13 poin standar atau syarat organisasi wartawan untuk mendapat pengakuan sebagai konstituen Dewan Pers:
1. Organisasi wartawan berbentuk badan hukum
2. Organisasi wartawan memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai organisasi profesi
3. Organisasi wartawan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, dengan kantor pusat berkedudukan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi dan memiliki alamat kantor pusat serta kantor cabang-cabang yang jelas dan dapat diverifikasi
4. Organisasi wartawan memiliki pengurus pusat yang sedikitnya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan tiga orang pengurus lainnya yang tidak merangkap jabatan
5. Organisasi wartawan, selain mempunyai pengurus pusat, juga memiliki pengurus cabang sekurang-kurangnya di sepuluh provinsi di Indonesia
6. Organisasi wartawan memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui kongres atau musyawarah nasional atau muktamar dalam setiap kurun waktu tertentu.
7. Organisasi wartawan memiliki anggota sedikitnya 500 wartawan dari seluruh cabang yang dibuktikan dengan:
a. kartu pers atau kartu tanda anggota dari organisasi yang bersangkutan yang masih berlaku.
b. kartu pers atau surat keterangan dari perusahaan pers tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.
c. karya jurnalistik yang secara teratur dimuat atau disiarkan di media tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.
d. bekerja secara tetap atau menjadi koresponden di perusahaan pers yang memiliki media yang masih terbit atau masih melakukan siaran secara reguler.
e. bukti-bukti tersebut (butir a sampai d) diverifikasi oleh dewan pers.
8. Organisasi wartawan memiliki program kerja di bidang peningkatan profesionalisme pers
9. Organisasi wartawan memiliki kode etik jurnalistik, yang secara prinsip tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers
10. Organisasi wartawan memiliki dewan kehormatan atau majelis kode etik jurnalistik yang bertugas :
a. mengawasi pelaksanaan kode etik oleh para anggotanya;
b. mengambil putusan ada tidaknya pelanggaran kode etik oleh anggotanya; serta ;
c. menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik oleh anggotanya
11. Organisasi wartawan terdaftar di dewan pers dan bersedia di verifikasi oleh Dewan Pers
12. Organisasi wartawan melakukan registrasi ke Dewan Pers setiap terjadi pergantian pengurus
13. Penetapan atas standar organisasi wartawan ini dan pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Pers
Ke 13 poin diatas wajib dipenuhi organisasi wartawan untuk mendapat pengakuan sebagai konstituen Dewan Pers.
(Dede Rosyadi)