Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Ini Syarat Organisasi Wartawan Diakui Dewan Pers

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID, JAKARTA – Wartawan jika ingin memiliki wadah perkumpulan musti memenuhi syarat sesuai Surat keputusan Dewan Pers Nomor: 40/SK-DP/III/2006 Tentang standar organisasi wartawan terdapat 13 poin. Baik Wartawan cetak, online, televisi maupun sejenisnya.

SK ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 24 Maret 2006 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers saat itu, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA.

Berikut 13 poin standar atau syarat organisasi wartawan untuk mendapat pengakuan sebagai konstituen Dewan Pers:

1. Organisasi wartawan berbentuk badan hukum

2. Organisasi wartawan memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai organisasi profesi

3. Organisasi wartawan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, dengan kantor pusat berkedudukan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi dan memiliki alamat kantor pusat serta kantor cabang-cabang yang jelas dan dapat diverifikasi

4. Organisasi wartawan memiliki pengurus pusat yang sedikitnya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan tiga orang pengurus lainnya yang tidak merangkap jabatan

5. Organisasi wartawan, selain mempunyai pengurus pusat, juga memiliki pengurus cabang sekurang-kurangnya di sepuluh provinsi di Indonesia

6. Organisasi wartawan memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui kongres atau musyawarah nasional atau muktamar dalam setiap kurun waktu tertentu.

7. Organisasi wartawan memiliki anggota sedikitnya 500 wartawan dari seluruh cabang yang dibuktikan dengan:

a. kartu pers atau kartu tanda anggota dari organisasi yang bersangkutan yang masih berlaku.

b. kartu pers atau surat keterangan dari perusahaan pers tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.

c. karya jurnalistik yang secara teratur dimuat atau disiarkan di media tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.

d. bekerja secara tetap atau menjadi koresponden di perusahaan pers yang memiliki media yang masih terbit atau masih melakukan siaran secara reguler.

e. bukti-bukti tersebut (butir a sampai d) diverifikasi oleh dewan pers.

8. Organisasi wartawan memiliki program kerja di bidang peningkatan profesionalisme pers

9. Organisasi wartawan memiliki kode etik jurnalistik, yang secara prinsip tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers

10. Organisasi wartawan memiliki dewan kehormatan atau majelis kode etik jurnalistik yang bertugas :
a. mengawasi pelaksanaan kode etik oleh para anggotanya;
b. mengambil putusan ada tidaknya pelanggaran kode etik oleh anggotanya; serta ;
c. menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik oleh anggotanya

11. Organisasi wartawan terdaftar di dewan pers dan bersedia di verifikasi oleh Dewan Pers

12. Organisasi wartawan melakukan registrasi ke Dewan Pers setiap terjadi pergantian pengurus

13. Penetapan atas standar organisasi wartawan ini dan pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Pers

Ke 13 poin diatas wajib dipenuhi organisasi wartawan untuk mendapat pengakuan sebagai konstituen Dewan Pers.

(Dede Rosyadi)

Tags: Dewan PersJakartaJurnalisOrganisasi MediaOrganisasi WartawanWartawan Indonesia

Related Posts

News

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal, Keluarga: Perjuangan 2 Tahun Almarhum Melawan Penyakit Jantung

Juli 31, 2025
Ekonomi Bisnis

itel Rilis VistaTab 30S: Tablet Canggih Harga Terjangkau, Ramaikan Pasar Indonesia

Juli 25, 2025
News

Penanganan Banjir Jabodetabek, PU Kerahkan Tim Tanggap Darurat dan Pompa Mobile

Juli 9, 2025
News

Mencetak Generasi Qur’ani Berprestasi, MA Nurani Tahfidh Raih Akreditasi A dan Kirim Alumni ke Kampus Dunia

Juli 8, 2025
News

KH. Ma’ruf Amin: Santri Hafiz Al-Qur’an Sebagai Pilar Dalam Menghadapi Disinformasi dan Globalisasi

Juli 1, 2025
News

Jurnalis Diserang saat Liput Penyalur Kerja Bodong di Bekasi

April 28, 2025
Next Post

Inovasi Loket Layanan Pertanahan Tujuh Menit Kementerian ATR/BPN

Please login to join discussion
News

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal, Keluarga: Perjuangan 2 Tahun Almarhum Melawan Penyakit Jantung

Juli 31, 2025

TerasBerita.id - Mantan Menteri Agama RI periode 2009-2014, Suryadharma Ali, meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit jantung selama dua tahun...

Read more

Polsubsektor Pekayon Jaya 100 Perseb Personel Polwan

Juli 30, 2025

Legenda Sepak Bola Indonesia, Warta Kusumah Berpulang

Juli 28, 2025

itel Rilis VistaTab 30S: Tablet Canggih Harga Terjangkau, Ramaikan Pasar Indonesia

Juli 25, 2025

Potensi Bambu Indonesia: Toto Izul Fatah Ajak Prabowo Prioritaskan Gerakan Nasional Tanam Bambu

Juli 23, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version