TerasBerita. id – Para pelaku begal yang menyerang seorang polisi di Bekasi menjual motor hasil kejahatan seharga Rp3 juta. Motor Honda Scoopy milik Briptu AA tersebut dijual melalui media sosial dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, AR, DE, dan S, saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi. DE merupakan residivis kasus yang sama, sedangkan S adalah penadah hasil curian.
Peristiwa begal terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 04.45 WIB. Briptu AA yang mengendarai motor sendirian tiba-tiba diserang oleh dua orang pelaku yang membawa celurit. Korban mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Para tersangka ditangkap di dua lokasi, yakni Cibitung dan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 10 April 2025. Meskipun buron selama sepekan, para tersangka mengetahui bahwa kejahatan mereka viral di media sosial.
Tersangka AR dan DE dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, sedangkan S dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kombes Mustofa berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati.