Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Ini Aturan Inmendagri Soal Natal dan Tahun Baru 2021

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.ID-Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional terbaru. Salah satunya berisi menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA).
Demikianlah bunyi SE Nomor 23 Tahun 2021).Surat Edaran berlaku hari ini sejak ditandatangani.

Pemerintah mengeluarkan aturan resmi aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru Tahun 2022.

Aturan ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, maupun wali kota, tulis dari salinan Inmendagri tersebut, Selasa (23/11/21).

Pada diktum pertama, aturan ini menyebutkan bahwa selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 akan diaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan paling lama 20 Desember 2021.

Kemudian, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Selain itu, juga melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021, dan melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya.

Seluruh pemangku kepentingan diminta untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

“Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Inmendagri, seperti dikutip CNBC Indonesia.

Selain itu, diminta juga untuk melakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak

“Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” tulis Inmendagri.

Tags: Imendfagri 2021Liburan tahun baru dan natalnataruPandemi Cocid-19

Related Posts

News

Personel GabunganTNI – Polri Disiagakan Amankan Natal dan Tahub Baru 2025

Desember 21, 2024
News

Diskon Tarif Tol 10 Persen Mudik Liburan Natal dan Tahun Baru 2025

Desember 21, 2024
News

KemenPUPR Tinjau Kesiapan Tol Trans Jawa Nataru 2025

November 21, 2024
Next Post

Para Atlet PON XX Papua Akhirnya Dapat Bonus Ratusan Juta Rupiah dari KONI Kota Bekasi

Please login to join discussion
News

Oknum Pemuka Agama di Bekasi Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Rekasi Walikota Bekasi

Mei 13, 2025

TerasBerita. id - Pemerintah Kota Bekasi telah menutup tempat pengobatan alternatif yang diduga digunakan sebagai modus pelecehan oleh oknum pemuka...

Read more

Benda Mirip Mortir Ditemukan Saat Pembersihan Saluran Air di Tambun

Mei 13, 2025

Video Ledakan Pemusnahan Amunisi TNI Tak Layak Pakai  di Garut Tewaskan 13 Orang

Mei 12, 2025

Sungai Pebayuran Dinormalisasi, Ini Alasan Pemkab Bekasi

Mei 9, 2025

Dokter Forensik Ungkap Proses Ekshumasi Soleh Darmawan Korban TPPO Kamboja 

Mei 9, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version