TerasBerita.ID-Raja Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru bagi jemaah umrah dari luar negeri selama pandemi Covid-19. Aturan ini mencakup vaksinasi hingga kewajiban karantina.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa jemaah umrah yang berasal dari luar negeri harus menjalani vaksinasi secara lengkap atau dua dosis yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi.
Mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi melalui akun Twitter resminya, jemaah umrah yang sudah menjalani vaksinasi yang diakui pemerintah diperbolehkan langsung melaksanakan umrah.
Namun, untuk jemaah umrah yang disuntik vaksin yang diakui hanya diakui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus menjalani masa karantina selama tiga hari.
Dilansir dari cnbc indonesia, setelah menjalani karantina selama 48 jam, jemaah-jemaah tersebut harus mengikuti tes PCR. Apabila hasilnya negatif, maka diperbolehkan melaksanakan umrah.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah Arab Saudi hanya mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson.