Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Hanya Korban Kriminalisasi, Natalia Rusli Divonis Ringan Hakim PN Jakbar

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERASBERITA.ID, JAKARTA – Terdakwa Natalia Rusli menjalani sidang putusan kasus penipuan korban Indosurya Verawati Sanjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (20/6/2023) siang.

Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana memutus Natalia Rusli kurungan penjara selama delapan bulan.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, vonis hakim sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerapkan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan.

“Sidang sudah selesai, tuntutan sangat ringan delapan bulan, dikurangi masa tahanan,” ujar Deolipa.

Meski telah dituntut delapan bulan, Natalia Rusli masih tetap seorang pengacara dan sah secara hukum negara.

Deolipa dan tim masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim PN Jakarta Barat.

“Ke depannya mungkin Natalia bisa berkarya sebanyak-banyaknya, lebih berhati-hati lagi, bertindak secara advokat, yang jelas Dia tetap sebagai Advokat,” harap Deolipa.

Natalia Rusli tersenyum ketika mendapat putusan dari majelis hakim PN Jakarta Barat. Pihak kuasa hukum menduga kasus ini bergulir di pengadilan hanya ingin mengkriminalisasi dan menjatuhkan martabat Natalia Rusli saja.

“Kalau rata-rata itu penipuan empat tahun, kalau yang sudah pasti biasanya diputus 2 tahun ke atas, kalau 8 bulan ini ringan, bagi kami sih Dia tidak menipu, tapi kan hakim yang memutus,” tandasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara.

Natalia didakwa bersalah melalukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP,” tutur Anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

Namun, ternyata putusan Hakim PN Jakarta Barat justru sangat ringan lantaran Natalia Rusli divonis 8 bulan.

Related Posts

Jamaah Haji asal Indonesia yang akan menunai kewajibannya menunaikan ibadah haji. (Foto: Istimewa)
News

Mulai 6 Juni 2025 Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Pajak Bea Cukai

Juni 4, 2025
News

Pengamat Pendidikan Kritik Jam Masuk Sekolah Terlalu Pagi: Siswa Sulit Sarapan dan Kurang Fokus

Juni 4, 2025
BUMDes

Bupati Sambas Hadiri Panen Raya Padi Bersama Brigade Pangan Sahabat Lumpur di Kec Semparuk

Juni 4, 2025
Ekonomi Bisnis

Pemda Sambas Komitmen Sukseskan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Juni 4, 2025
News

Razia Lapas Kelas IIA Bekasi, Telepon Genggam Ilegal dan Alat Komunikasi Rakitan Dimusnahkan

Juni 2, 2025
Ekonomi Bisnis

KRL Seri CLI-25 Mulai Meluncur di Jabodetabek, Lebih Luas dan Modern

Juni 2, 2025
Next Post

Bupati Sambas H Satono Sampaikan Persatuan dan Kesatuan Saat Hadiri Perayaan Waisak 2567 di Lumbang

Jamaah Haji asal Indonesia yang akan menunai kewajibannya menunaikan ibadah haji. (Foto: Istimewa)
News

Mulai 6 Juni 2025 Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Pajak Bea Cukai

Juni 4, 2025

TerasBerita.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi membebaskan seluruh barang bawaan jemaah haji reguler...

Read more

Pengamat Pendidikan Kritik Jam Masuk Sekolah Terlalu Pagi: Siswa Sulit Sarapan dan Kurang Fokus

Juni 4, 2025

Bupati Sambas Hadiri Panen Raya Padi Bersama Brigade Pangan Sahabat Lumpur di Kec Semparuk

Juni 4, 2025

Pemda Sambas Komitmen Sukseskan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Juni 4, 2025

Razia Lapas Kelas IIA Bekasi, Telepon Genggam Ilegal dan Alat Komunikasi Rakitan Dimusnahkan

Juni 2, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version