Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Diakui Negara

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID, Bandar Lampung – Republik Indonesia sudah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 di dalam Pasal 18B ayat (1). “Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang (UU) khusus, contohnya seperti di Papua,” ujar Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah.

M. Adli Abdullah menambahkan, dalam Pasal 18B ayat (2) tertulis bahwa Indonesia mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia. “Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang,” katanya saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik, Konflik Agraria Tanah Adat dan Solusinya di Lamban Kuning, Bandar Lampung, Sabtu (12/02/2022).

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat menjelaskan, mengenai tata cara pengakuan masyarakat hukum adat tidak diperlukan UU tersendiri. Karena pada hakikatnya, norma hukum yang terkait dengan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat hanya menegaskan mekanisme prosedural.

“Sedangkan mengenai kriteria atau parameter atau ukuran suatu masyarakat disebut hak tradisional masyarakat hukum adat, hanya merupakan indikator yang harus diperhatikan manakala suatu masyarakat dinyatakan sebagai masyarakat hukum adat. Jika indikatornya sudah ada maka tidaklah perlu diatur secara _rigid_, sebab frasa “mengakui” dan “menghormati” dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah jelas menunjukkan eksistensinya, ketentuan konstitusi telah mendeklarasikannya,” jelas M. Adli Abdullah.

Tidak hanya UUD Tahun 1945 saja yang mengakui masyarakat hukum adat, melainkan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). M. Adli Abdullah mengungkapkan, pengaruh UUCK terhadap norma hukum yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat dikategorikan sebagai perubahan yang cukup berarti dan bertahannya pengaturan yang melindungi kepentingan masyarakat hukum adat. “UUCK “mengatur ulang” dengan mengukuhkan legal formal pengakuan masyarakat adat,” kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum.

Menutup paparannya, M. Adli Abdullah menyebutkan tiga hal penting dalam hukum tanah adat yakni adanya subjek yaitu masyarakat adatnya, adanya objek yaitu tanah, dan adanya penguasaan fisik terhadap tanah adat.

Selain dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Diskusi Publik ini juga menghadirkan Tokoh Masyarakat Adat Lampung, Dang Ike Edwin dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bustami Zainuddin. (Acan)

Tags: Hak Atas Tanah MasyarakatHak BangunanMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)TANAH ADAT

Related Posts

News

BPN Jakarta Barat Bagi-bagi Sertifikat Tanah

September 28, 2022
Next Post

BAZNAS Dorong Penguatan Pengurus UPZ

Please login to join discussion
News

Razia Lapas Kelas IIA Bekasi, Telepon Genggam Ilegal dan Alat Komunikasi Rakitan Dimusnahkan

Juni 2, 2025

TerasBerita. id- Suasana pagi di Lapas Kelas IIA Bekasi berubah tegang saat puluhan handphone ilegal dan alat komunikasi rakitan dimusnahkan...

Read more

KRL Seri CLI-25 Mulai Meluncur di Jabodetabek, Lebih Luas dan Modern

Juni 2, 2025

Tiga Begal Kalimalang Ditangkap, Sempat Todong Korban Pakai Pedang

Juni 2, 2025

Pemilik Toko Sembako Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Karyawannya

Mei 31, 2025

Sambas Telah Rampung Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Penguatan Ekonomi

Mei 30, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version