TERASBERITA.ID, Batam – Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Batam lakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dan dilaksanakan di Kantor
Bea Cukai Batam pada Rabu, (05/10).
BMN yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi
Gempur Rokok Ilegal. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Batam juga musnahkan MMEA ilegal
sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng yang merupakan hasil dari 49 penindakan yang telah dilakukan
sejak tahun 2019 hingga 2022.
Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp10,01 miliar, dengan potensi kerugian negara
sebesar Rp3,12 miliar. BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan
berdasarkan putusan Menteri Keuangan.
“Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat
peredaran barang ilegal di area pemasaran menurun. Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan
mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan
kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan
mampu meningkatkan penerimaan cukai,” pungkas Askolani
Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan bahwa
pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan. Pemusnahan ini bertujuan untuk
menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan
dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” jelas
Ambang.
Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Komandan Resor Militer 033 Batam,
Walikota Batam, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam serta Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda).
“Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian
Terhadap yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik
Negara, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak
dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelas Ambang.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam memberikan perlindungan
kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal, baik barang larangan pembatasan maupun barang
kena cukai ilegal. Tentunya pemerintah mengharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan
meminimalisir pelanggaran serupa.
(Dede Rosyadi)