TerasBerita. id – Polisi membongkar praktek pengoplosan air galon Le Minerale ilegal di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pelaku, SST, menggunakan air sumur tidak berizin untuk mengisi ulang galon kosong dengan merk Le Minerale.
Pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 dan berhasil meraup omzet sebesar Rp70 juta. Ia memproduksi dan menjual air minum galon Le Minerale palsu sebanyak 50 galon per hari dengan harga Rp15 ribu per galon.
Pelaku membeli kemasan galon plastik Le Minerale dari marketplace seharga Rp2.500 per galon dan mengemas air galon dengan merk Le Minerale palsu.
Hasil uji lab menunjukkan bahwa air kemasan tersebut tercemar bakteri coliform pseudomonas aeruginosa. Tersangka SST dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.