Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Cegah Kekerasan Anak, Kemen PPPA Minta Pemda Lindungi Anak Disabilitas

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.ID-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta pemerintah daerah memberikan perhatian bagi anak disabilitas untuk mencegah anak mengalami kekerasan dari lingkungannya. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 pada pasal 69 mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas melalui upaya perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu, serta pendampingan sosial.

Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kemen PPPA Nahar, Senin (29/11/2021) mengatakan sangat menyesalkan terjadi kasus anak penyandang disabilitas berusia 11 tahun dianiaya oleh orang tua kandungnya hingga meninggal dunia di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan tuntas untuk menegakkan keadilan hukum bagi korban.

“Pemerintah Daerah seyogyanya memberikan pendampingan bagi keluarga dengan anak penyandang disabilitas dalam memberikan pengasuhan terbaik dan rehabilitasi berkelanjutan,” kata Nahar.

Nahar mengatakan penganiayaan yang dilakukan orang tua terhadap korban yang menderita autis seharusnya dapat dicegah.

Autisme adalah gangguan perkembangan yang kompleks yang disebabkan oleh adanya kerusakan pada otak, sehingga mengakibatkan gangguan pada perkembangan komunikasi, perilaku, kemampuan sosialisasi, sensoris, dan belajar.

Karena itu, upaya pencegahan, pengawasan dan perlindungan hingga pola asuh keluarga menjadi sangat penting dipahami oleh semua pihak. Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak, sehingga memerlukan penanganan khusus dalam pola asuh hingga pemenuhan haknya.

Nahar mengatakan menilik kronologis perkara kedua pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar ditambah sepertiga dari ketentuan pidana.

Pelaku telah ditahan di Polsek Babat Toman dan ketiga adik korban kini berada di kediaman nenek korban. “Kami memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan dan pengasuhan layak dapat terus diberikan kepada anak terduga pelaku,” kata Nahar.

Kemen PPPA telah berkoodinasi dengan DP3A Provinsi Sumsel dan DP3A Kabupaten Musi Banyuasin. Bersama Polsek Babat Toman akan melakukan penjangkauan dan asesmen awal ke tiga saudara korban yang masih usia anak dan keluarganya. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses penyidikan hingga putusan peradilan.

Tags: JakartaKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Related Posts

News

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

September 4, 2025
News

Rieke Diah Pitaloka Dukung Aksi 17+8, Minta Pemerintah Segera Stabilkan Harga Bahan Pokok

September 4, 2025
Opinion

Karut Marut Bangsa, Toto Izul Fatah: Indonesia Butuh Taubat Nasional, Bukan Sekadar Istighosah

September 2, 2025
News

GoTo Konfirmasi Mitra Meninggal Akibat Terlindas Rantis Brimob, Polri Selidiki

Agustus 29, 2025
News

Toto Izul Fatah: Ketum PB NU Harus Lebih Peka Terhadap Tragedi Kemanusiaan di Gaza

Agustus 29, 2025
Opinion

Soroti Karut Marut Haji, Toto Izul Fatah Usul Fatwa Pembatasan Haji

Agustus 22, 2025
Next Post

Suplai Konektivitas 3T, Mitratel Pakai Energi Panel Surya

Please login to join discussion
News

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

September 4, 2025

TerasBerita.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)...

Read more

Rieke Diah Pitaloka Dukung Aksi 17+8, Minta Pemerintah Segera Stabilkan Harga Bahan Pokok

September 4, 2025

Karut Marut Bangsa, Toto Izul Fatah: Indonesia Butuh Taubat Nasional, Bukan Sekadar Istighosah

September 2, 2025

KMKS Usul Potong Tunjangan DPRD Demi Gaji PPPK Paruh Waktu Di Kabupaten Sambas

Agustus 29, 2025

GoTo Konfirmasi Mitra Meninggal Akibat Terlindas Rantis Brimob, Polri Selidiki

Agustus 29, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version