Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

BSU Bakal Mulai Cair Lagi Secara Bertahap, Cek Disini

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID, JAKARTA – Pemerintah telah memperluas bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, sejalan dengan terbitnya regulasi terbaru. Regulasi yang dimaksud adalah mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pedoman yang dimaksud dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 21/2021. Dengan terbitnya aturan ini, maka penerima BSU akan diperluas.

Jika tak ada aral melintang, BSU akan mulai dicairkan lagi secara bertahap. Berikut syarat penerima BSU:

– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)

– Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021

– Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

– Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah Anda mendapatkan BSU atau tidak?

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

2. Pada bagian bawah laman ini ada bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” masukkan data yang diminta

3. Centang bagian captcha kemudian klik lanjut.

4. Setelahnya sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima subsidi gaji atau tidak.

Bila ingin mengecek apakah penerima subsidi upah atau tidak melalui WhatsApp bisa ke nomor 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.

Melalui nomor tersebut, Anda bisa memperoleh informasi kepesertaan, informasi klaim, informasi kanal layman, e-form pengaduan, hingga informasi calon penerima bantuan subsidi upah.

Tags: bantuan subsidi upah (BSU)BSUpenanganan pandemi Covid-19

Related Posts

No Content Available
Next Post

Tranformasi Digital, Ini Posisi PNS Bakal Diganti Robot

Please login to join discussion
Pemerintahan

Gladi Kotor Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI Mencapai 70 Persen

Agustus 13, 2025

TerasBerita.id, Jakarta -Gladi kotor kedua rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di halaman Istana...

Read more

APTIKNAS Dukung IISMEX 2025 Terintegrasi Indo Water, Indo Waste & Recycling Wujudkan Smart City Berkelanjutan

Agustus 13, 2025

Gedung BNNK Sambas Resmi Diresmikan, Harap Berikan Dampak Positif

Agustus 14, 2025

Nova Arianto: Dari Anak Legenda ke Arsitek Timnas U-17 di Piala Dunia

Agustus 13, 2025

Pengendalian Inflasi Daerah, Pemda Sambas Gelar Pasar Murah Di Temajuk

Agustus 14, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version