No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Penyelundupan 207 Ton Rotan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.ID-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kegiatan Operasi Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan mentah dengan berat 207 ton pada hari Selasa (16/11) sekitar pukul 22:40 WIB di perairan sekitar Pulau Natuna.

Rotan mentah yang diangkut KLM MUSFITA tersebut dibawa menuju Malaysia melewati perairan Mempawah, Kalimantan Barat dan dihentikan oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004 yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Rotan mentah merupakan barang dilarang ekspor bidang kehutanan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang sering diselundupkan dengan modus antar pulau.

Saat ini KLM MUSFITA beserta muatan rotan mentah dan seluruh awak kapal di atasnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas dugaan tindak pidana Kepabeanan di bidang ekspor sesuai pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Sinergi Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, dan TNI Angkatan Laut senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan perairan Indonesia untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal dan mengamankan hak-hak negara, termasuk pengawasan bersama pelayaran dan perdagangan antar pulau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan antar pulau yang resmi berlaku mulai bulan November 2021.

Tags: Direktorat Jenderal Bea dan CukaiPenyelundupan 207 Ton Rotan

Related Posts

No Content Available
Next Post

Cegah Sebaran Covid 19, Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Level 2

Please login to join discussion
News

Razia Lapas Kelas IIA Bekasi, Telepon Genggam Ilegal dan Alat Komunikasi Rakitan Dimusnahkan

Juni 2, 2025

TerasBerita. id- Suasana pagi di Lapas Kelas IIA Bekasi berubah tegang saat puluhan handphone ilegal dan alat komunikasi rakitan dimusnahkan...

Read more

KRL Seri CLI-25 Mulai Meluncur di Jabodetabek, Lebih Luas dan Modern

Juni 2, 2025

Tiga Begal Kalimalang Ditangkap, Sempat Todong Korban Pakai Pedang

Juni 2, 2025

Pemilik Toko Sembako Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Karyawannya

Mei 31, 2025

Sambas Telah Rampung Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Penguatan Ekonomi

Mei 30, 2025

seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Exit mobile version