Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Bank Tanah Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Berkeadilan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERASBERITA.ID, Bali – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, membentuk lembaga sui generis bernama Bank Tanah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai land manager.

Hal ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah dan ekonomi yang berkeadilan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menjelaskan bahwa tugas Bank Tanah sebagai _land manager_ mulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pendistribusian. “Bank Tanah berdiri untuk ekonomi berkeadilan dalam menyediakan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pemerataan ekonomi hingga reforma agraria,” ujarnya secara daring pada kegiatan Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang diselenggarakan di Hotel Le Meridien Jimbaran, Bali, pada Rabu (28/09/22)

Parman Nataatmadja juga menjelaskan, Bank Tanah dapat memperoleh tanah dari dua sumber, yakni melalui tanah penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Tanah yang berasal dari penetapan pemerintah bisa berupa tanah bekas hak, kawasan dan tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah bekas tambang, dan lain-lain. Sedangkan, tanah dari pihak lain bisa berasal dari tanah milik pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha, dan lainnya.

Lebih lanjut, Kepala Badan Bank Tanah juga berperan untuk menyediakan tanah sebesar 30 persen untuk mendukung program Reforma Agraria. Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 64 Tahun 2021. “Semoga Bank Tanah bisa berkembang dengan baik dalam rangka penyeimbang ekonomi berkeadilan. Sehingga tercipta kesejahteraan dan menciptakan lapangan pekerjaan,” terang Parman Nataatmadja.

Turut hadir secara langsung pada kegiatan sosialisasi ini, Deputi Bidang Pengembangan Usaha dan Keuangan, Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Ia menyebut, kehadiran negara terkait kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah memang sudah tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 dan 33 ayat (3). “Hal ini diperkuat pada UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2. UUPA mempertegas mengenai perlunya peran negara sebagai badan penguasa tanah yang mengelola tanah negara. Kemudian, semakin ditegaskan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan PP Nomor 64 Tahun 2021,” jelasnya.

Hakiki Sudrajat juga memaparkan secara singkat terkait rencana capaian dari Bank Tanah. Ia menyatakan, terdapat kurang lebih 90.035,94 hektare total potensi dan rencana pemanfaatan aset tanah bagi Bank Tanah. “Pada tahun 2022, target perolehan tanah kurang lebih sekitar 9.565 hektare. Tentunya, rencana pemanfaatan tanah yang pasti 30 persen untuk Reforma Agraria. Dari segi manajemen tanah, tentu bagaimana kita memperlakukan persediaan tanah yang ada untuk dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat dan ekonomi,” pungkasnya.

(Dede Rosyadi)

Tags: Bank Tanah

Related Posts

No Content Available
Next Post

Wapres RI Tekankan Ketersediaan Vaksin Meningitis Jemaah Umrah

Please login to join discussion
Pemda

Sungai Pebayuran Dinormalisasi, Ini Alasan Pemkab Bekasi

Mei 9, 2025

TerasBerita.id - Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan kegiatan normalisasi sungai di...

Read more

Dokter Forensik Ungkap Proses Ekshumasi Soleh Darmawan Korban TPPO Kamboja 

Mei 9, 2025

Wamen Koperasi dan UKM RI Dijadwalkan Berkunjung Ke Sambas, Agenda Peluncuran Kopdes Merah Putih

Mei 8, 2025

Launching Kopdes Merah Putih di Sambas, Pemda Sambas Terima Kunjungan dari Dirut LPDB

Mei 8, 2025

Sepak Bola Persikasi: Dari Berdirinya hingga Menjadi Tim yang Diperhitungkan

Mei 8, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version