Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Bank Tanah Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Berkeadilan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERASBERITA.ID, Bali – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, membentuk lembaga sui generis bernama Bank Tanah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai land manager.

Hal ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah dan ekonomi yang berkeadilan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menjelaskan bahwa tugas Bank Tanah sebagai _land manager_ mulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pendistribusian. “Bank Tanah berdiri untuk ekonomi berkeadilan dalam menyediakan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pemerataan ekonomi hingga reforma agraria,” ujarnya secara daring pada kegiatan Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang diselenggarakan di Hotel Le Meridien Jimbaran, Bali, pada Rabu (28/09/22)

Parman Nataatmadja juga menjelaskan, Bank Tanah dapat memperoleh tanah dari dua sumber, yakni melalui tanah penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Tanah yang berasal dari penetapan pemerintah bisa berupa tanah bekas hak, kawasan dan tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah bekas tambang, dan lain-lain. Sedangkan, tanah dari pihak lain bisa berasal dari tanah milik pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha, dan lainnya.

Lebih lanjut, Kepala Badan Bank Tanah juga berperan untuk menyediakan tanah sebesar 30 persen untuk mendukung program Reforma Agraria. Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 64 Tahun 2021. “Semoga Bank Tanah bisa berkembang dengan baik dalam rangka penyeimbang ekonomi berkeadilan. Sehingga tercipta kesejahteraan dan menciptakan lapangan pekerjaan,” terang Parman Nataatmadja.

Turut hadir secara langsung pada kegiatan sosialisasi ini, Deputi Bidang Pengembangan Usaha dan Keuangan, Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Ia menyebut, kehadiran negara terkait kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah memang sudah tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 dan 33 ayat (3). “Hal ini diperkuat pada UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2. UUPA mempertegas mengenai perlunya peran negara sebagai badan penguasa tanah yang mengelola tanah negara. Kemudian, semakin ditegaskan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan PP Nomor 64 Tahun 2021,” jelasnya.

Hakiki Sudrajat juga memaparkan secara singkat terkait rencana capaian dari Bank Tanah. Ia menyatakan, terdapat kurang lebih 90.035,94 hektare total potensi dan rencana pemanfaatan aset tanah bagi Bank Tanah. “Pada tahun 2022, target perolehan tanah kurang lebih sekitar 9.565 hektare. Tentunya, rencana pemanfaatan tanah yang pasti 30 persen untuk Reforma Agraria. Dari segi manajemen tanah, tentu bagaimana kita memperlakukan persediaan tanah yang ada untuk dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat dan ekonomi,” pungkasnya.

(Dede Rosyadi)

Tags: Bank Tanah

Related Posts

No Content Available
Next Post

Wapres RI Tekankan Ketersediaan Vaksin Meningitis Jemaah Umrah

Please login to join discussion
News

Razia Lapas Kelas IIA Bekasi, Telepon Genggam Ilegal dan Alat Komunikasi Rakitan Dimusnahkan

Juni 2, 2025

TerasBerita. id- Suasana pagi di Lapas Kelas IIA Bekasi berubah tegang saat puluhan handphone ilegal dan alat komunikasi rakitan dimusnahkan...

Read more

KRL Seri CLI-25 Mulai Meluncur di Jabodetabek, Lebih Luas dan Modern

Juni 2, 2025

Tiga Begal Kalimalang Ditangkap, Sempat Todong Korban Pakai Pedang

Juni 2, 2025

Pemilik Toko Sembako Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Karyawannya

Mei 31, 2025

Sambas Telah Rampung Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Penguatan Ekonomi

Mei 30, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version