Terasberita.id – Beberapa pecahan mata uang rupiah telah kehilangan statusnya sebagai alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia telah mencabut dan menarik Uang Rupiah dalam pecahan tersebut dari peredaran.
Menurut informasi dari situs resmi Bank Indonesia, pada Rabu, 2 April 2025, ada empat pecahan uang rupiah yang telah dicabut pihak Bank Indonesia.
Berikut empat pecahan rupiah yang diicabut Bank Indonesia :
1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
4. Rp500 Tahun Emisi 1982
Bagi warga masih memiliki pecahan uang tersebut, Bank Indonesia memberikan kesempatan untuk menukarnya di Kantor Pusat Bank Indonesia sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 30 April 2025.
#UangRupiah #Bank Indonesia #BI