Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

7 Pengedar Narkoba di Bekasi Dibekuk, Barbuk 2,7 Kg Ganja dan 76,4 Gram Sabu serta Uang Ratusan Juta Rupiah

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi sepanjang bulan Maret 2025 berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan mengamankan sebanyak 7 orang tersangka.

Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS (22), A (22), HS (31), WP (38), K (41), R (34), dan D (31). Dari tangan para pelaku, petugas menyita berbagai jenis narkotika serta barang pendukung lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: Sabu: 76,4 gram, Ganja: 2.755,47 gram, Sinte: 21,56 gram, Bibit Sinte: 15,6 gram, Handphone: 7 unit dan Timbangan digital: 7 unit

Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang serupa. Mereka memasarkan narkotika melalui media sosial seperti Instagram dan platform online lainnya.

Proses transaksi dilakukan dengan sistem “tempel” atau “mapping”, di mana narkotika diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Jika dikalkulasikan, nilai barang bukti narkoba yang berhasil disita tersebut setara dengan kurang lebih Rp 215.660.100 (dua ratus lima belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus rupiah).

Dengan pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan sekitar 3.239 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kapolres Metro Bekasi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Yulianto Timang menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di Kabupaten Bekasi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

#BNN #Narkoba #Polri

Tags: Badan Narkotika Nasional (BNN)BNNNarkobaNarkotikaPolisi.Polresta Kabupaten BekasiPolri

Related Posts

News

GoTo Konfirmasi Mitra Meninggal Akibat Terlindas Rantis Brimob, Polri Selidiki

Agustus 29, 2025
News

2 Pemuda Alami Kecelakaan Tunggal Parah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi

Agustus 3, 2025
News

2 ABG Anggota Geng RUMKOS Bersenjata Gagang Sapu dan Celurit Ditangkap

Agustus 3, 2025
News

Polsubsektor Pekayon Jaya 100 Perseb Personel Polwan

Juli 30, 2025
News

2 Pelaku Pemalak Pedagang Nanas di Kota Bekasi Diringkus di Bogor

Juli 23, 2025
News

Residivis Curanmor Berpistol Mainan Diringkus Polisi Saat Mencuri Motor di Parkiran Alfamart

Juli 19, 2025
Next Post

Penjual Buah Keliling Tertangkap Kamera CCTV Curi Motor di Cikarang Barat

News

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

September 4, 2025

TerasBerita.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)...

Read more

Rieke Diah Pitaloka Dukung Aksi 17+8, Minta Pemerintah Segera Stabilkan Harga Bahan Pokok

September 4, 2025

Karut Marut Bangsa, Toto Izul Fatah: Indonesia Butuh Taubat Nasional, Bukan Sekadar Istighosah

September 2, 2025

KMKS Usul Potong Tunjangan DPRD Demi Gaji PPPK Paruh Waktu Di Kabupaten Sambas

Agustus 29, 2025

GoTo Konfirmasi Mitra Meninggal Akibat Terlindas Rantis Brimob, Polri Selidiki

Agustus 29, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version