Terasberita.id – Dua orang pelaku tawuran dibekuk jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi. Peristiwa tawuran tersebut terjadi di jalan Raya Mangunjaya, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan, pelaku berinisial R berusia 18 tahun dan P berusia 19 tahun.
“R membacok korban dan P menabrak korban dengan sepeda motor. Keduanya sudah kami tangkap,” jelas Kompol Onkoseno kepada wartawan, Minggu (5/1/25).
Keduanya pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga setelah mengetahui seorang remaja berinisial N (16) mengalami luka saat insiden tawuran terjadi, Jumat (3/1/25).
Hingga kini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka di beberapa tubuhnya pasca bentrok tawuran.
“Untuk kondisi korban saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Lukanya dibagian kepala dan bagian tubuh lainnya,” Kata Kompol Onkoseno.
Pelaku R dan P ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Bekasi. Saat digeledah, tim reskrim Polres Bekasi Kota menyita tiga celurit yang digunakan R saat melukai korban.
“Senjata tajam celurit itu dibeli di toko-toko yang ada (menjual senjata tajam),” jelas Kompol Ongkroseno.
Hasil pemeriksaan polisi, motif tawuran ini terjadi lantaran saling tantang antar kelompok remaja.
Penyidik kepolisian juga telah mengantongi identitas para pelajar lainnya yang juga terlibat tawuran.
“Sudah kami ketahui identitas pelajar lainnya, saat ini masih kami cari,” tegas Kompol Onkoseno.
Para pelaku terancam dijerat pasal 170 KUHPidana, tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Deros Rosyadi