TERASBERITA.ID, JAKARTA – Ratusan massa dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara kembali melakukan demo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (23/5/2023) siang.
Dalam tuntutannya mereka terdakwa kasus Penipuan dan Penggelapan, Natalia Rusli agar segera dibebaskan, dan menyelasaikan perkara ini melalui restorative justice.
Dari pantauan lokasi, mobil tahanan yang membawa terdakwa Natalia Rusli sempat dihadang massa aksi ketika masuk ke dalam PN Jakarta Barat.
Mereka berteriak ‘bebaskan Natalia Rusli’ dan ada salah satu peserta aksi yang sengaja menabrakan diri ke mobil tahanan saat mobil mencoba masuk.
“Bebaskan Natalia Rusli, bebaskan. Harusnya kasus ini menggunakan restorative justice,” teriak massa aksi, di depan PN Jakarta Barat.
Sementara itu koordinator aksi, Mario mengatakan restorative justice dinilai tepat lantaran Natalia dianggap telah mengembalikan uang yang disebut sebagai kerugian pelapor.
“Kami menilai pendekatan restorative justice diabaikan. Natalia sendiri sudah mengembalikan uang yang dituduhkan itu kepada pelapor,” kata Mario.
Selain itu, Mario menduga terdapat kejanggalan pada proses aduan yang sangat berbahaya bagi profesi advokat.
“Pelapor melakukan pelaporan penggelapan Rp45 juta, namun bagi terlapor uang tersebut adalah komitment fee sebagai konsultan hukum, sesuai yang tertuang dalam perjanjian,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan kasus penipuan korban Indosurya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (23/5/2023).
Sidang hari ini mendengarkan kesaksian dari pegacara Indosurya Juniver Girsang dan saksi Rayong.
Kuada Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, Juniver Girsang mengaku kenal dengan kliennya sebagai sesama pemgacara.
Keduanya sempat melakukan dapat bersama untuk agenda penyelesaian masalah investasi Indosurya.
“Tadi jelas pak juniver girsang kenal beliau (natalia) dua kali tiga kali kenal kan. Kemudian juga ada pesan via WA dan ada korespondensi pengiriman data kemudian menyatakan ada harapan tadi dalam penyelesaian ini pembayaran oleh Indosurya kepada kliennya (Natalia),” ungkapnya.