Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, baru-baru ini berhasil mengungkap penyelundupan narkotika yang melibatkan beberapa warga negara asing. Dalam aksi ini, pihak Bea Cukai berhasil menangkap tiga WNA dan tiga WNI yang kedapatan mencoba mengedarkan berbagai jenis narkoba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, salah satu bandara tersibuk di Indonesia. Pengungkapan tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2026.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, kasus ini terungkap dalam tiga waktu yang berbeda. Dalam penindakan pertama, pihaknya menangkap seorang penumpang WNA berinisial KH (33) yang tiba dengan penerbangan dari Amsterdam menuju Dubai dan Jakarta pada tanggal 12 Januari 2026. KH diduga bertindak sebagai kurir narkotika dengan menyimpan ketamin sebanyak 5.061 gram di dalam kemasan minuman instan yang dipalsukan.
Selanjutnya, pada 22 Januari 2026, pihak Bea Cukai melakukan penindakan terhadap tiga orang WNI yakni dua wanita berinisial ES (40) dan M (46), serta seorang pria berinisial AP (19). Mereka menyalurkan narkoba dengan cara menyembunyikannya di antara pakaian dalam koper bagasi. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiganya adalah methampetamine atau sabu seberat 3.094 gram.
Tidak berhenti di situ, pada 30 Januari 2026, penindakan ketiga dilakukan kepada WNA berinisial LKY (25) yang tiba dari Kuala Lumpur. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan MDMA seberat 1.066 gram dan ketamin seberat 433 gram yang juga disembunyikan di dalam kemasan minuman instan. Modus operandi ini menunjukkan kecerdikan para pelaku dalam menyelundupkan barang ilegal.
Pada penindakan terakhir, tim Bea Cukai berhasil mengamankan seorang wanita WNA berinisial SP dari Thailand. Ia memanfaatkan kemasan sabun dan minyak kelapa untuk menyimpan etomidate sebanyak 3.600 gram. Tindakan penyelundupan ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Semua pelaku yang terlibat dalam penyelundupan narkotika ini kini dihadapkan pada ancaman hukum yang serius, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kini, barang bukti dan para pelaku telah diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen keras pihak Bea Cukai dalam memberantas narkotika di Indonesia, serta menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan pengawasan ketat di pintu masuk negara. Dengan penyelidikan yang mendalam, diharapkan jaringan penyelundupan ini dapat diungkap lebih luas, dan mencegah masuknya narkoba yang dapat membahayakan masyarakat.
