Terasberita.id – H. Zainal Arifin, SE, 62 tahun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, babak belur dihajar Kompol (purn) M. Sholahuddin.
Bogem mentah mantan Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi bertubi-tubi mendarat di muka wakil rakyat dari partai berlambang Bintang Mercy itu.
Syahdan, mata sebelah kiri bawah dan bibir kanan atas politisi partai Demokrat ini biru lebam, bahkan batang hidungnya mengalami luka robek akibat perbuatan keji oknum exs aparat penegak hukum yang saling bertetangga dan tinggal bersebelahan rumah tersebut.
Ichwal kejadian bermula saat ada salah satu tamu korban hendak pulang selepas kongko-kongko bareng di saung depan rumah korban, korban bermaksud mengantar tamunya tersebut menuju kendaraan, bersamaan dengan itu mobil Furtuner milik pelaku datang.
Kebetulan di depan rumah korban ada motor tamu yang menurut pelaku telah menghalangi jalan. Hal ini memicu pelaku turun dari kendaraannya kemudian memaki-maki korban dan berakhir dengan terjadinya pemukulan.
Peristiwa tidak terpuji ini terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2023, pukul 21.30 Wib di jalan depan rumah korban di Perumahan Grand Wisata Blok AF.03 No. 27, RT.003, RW.007, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Atas kejadian dialaminya tersebut, korban langsung mendatangi SPKT Polsek Tambun untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Tambun, dan pada saat itu juga korban diantar petugas ke rumah sakit untuk dilakukan visum, selanjutnya pukul 01.30 WIB diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP.B/03/III/ 2023/SPKT/Polsek Tambun/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Pebruari 2023 oleh Kepolisian Sektor Tambun atas Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 351 KUH Pidana.
Kini Laporan Polisi tersebut telah berjalan 8 (delapan) bulan lamanya, namun tindak lajut penangannya belum terlihat, untuk itu H. Zainal Arifin selaku korban/pelapor menyampaikan keluahannya kepada Kapolres Metro Bekasi atas tidak jalannya penanganan Laporan Polisi Nomor : LP.B/03/III/ 2023/SPKT/Polsek Tambun/ Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Keluhan H. Zainal ini ditindaklanjuti oleh Kapolres dengan mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/60/HUK.12/X/2023 tanggal 08 Oktober 2023 kepada Seksi Propam.
Zainal Arifin menuturkan bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 ia telah diminta klarifikasi oleh unit Paminal, Zainal Arifin telah menerangkan bahwa kronologis kejadian peristiwa penganiayaan telah ia sampaikan secara gamblang kepada unit reskrim Polsek Tambun, ia pun telah di visum, dan saksi-saksi yang melihat serta mengetahui kejadian telah pula diminta keterangan oleh unit reskrim Polsek Tambun namun pelakunya masih dibiarkan berkeliaran.
“Saya sangat berharap hukum masih dapat ditegakkan meski pelakunya mantan pemangku jabatan Wakasat Reskrim, Kepolisian selaku alat negara penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat sejatinya harus berjalan seiring dengan cita-cita reformasi serta slogan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI),” ujar Zainal Arifin.