Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pentingnya melakukan evaluasi terhadap ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang diterapkan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, ketentuan yang ada saat ini terlalu ketat dan membatasi kebebasan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia. Ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap pasar memang penting, tetapi tidak seharusnya membatasi peluang investasi.
Dalam acara Road to Investor Relations Forum 2026 yang dilangsungkan di Gedung BEI, Jakarta, Misbakhun mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Papan Pemantauan Khusus yang ada saat ini bersifat berlebihan dan kaku. “Papan pemantauan seharusnya tidak terlalu mengekang ruang gerak investor. Terlalu banyak pembatasan dapat menghambat dinamika pasar,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa BEI harus tetap menjalankan perannya dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya penetapan harga saham yang tidak wajar.
Misbakhun menyoroti contoh di mana saham yang sedang diminati investor bisa tiba-tiba terkena penghentian perdagangan (halt). “Jika saham baru saja naik dan langsung dihentikan, tentu ini menciptakan kondisi yang tidak menguntungkan bagi para investor yang ingin membeli. Hal ini jelas tidak ideal bagi iklim investasi kita,” ungkapnya. Dengan kata lain, mekanisme di Papan Pemantauan harus lebih fleksibel agar dapat mengakomodasi kebutuhan pasar.
Lebih lanjut, Misbakhun mengusulkan agar ada kajian mendalam mengenai ketentuan Papan Pemantauan Khusus yang saat ini diterapkan. “Kami merasa penting untuk mengajukan peninjauan kembali, agar ketentuan ini lebih sejalan dengan kebutuhan pasar dan tidak mengganggu minat investasi,” tambahnya.
Pentingnya kajian ulang ini juga didasari oleh pertumbuhan pasar modal yang semakin dinamis dan cepat. Dengan banyaknya perusahaan yang terdaftar di BEI, harus ada kejelasan dan keadilan dalam pengaturan yang ada agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan investor.
Kesimpulannya, pengaturan di Papan Pemantauan Khusus harus melakukan keseimbangan antara fungsi pengawasan dengan memberikan keleluasaan kepada investor. Dengan adanya peninjauan yang tepat, diharapkan akan tercipta kondisi pasar yang lebih sehat dan menarik bagi para investor lokal maupun asing. Membuka ruang untuk inovasi dalam pengaturan pasar modal dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.
Untuk itu, kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan di dalam dunia investasi dan pasar modal diharapkan dapat mewujudkan pasar yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika pasar yang ada.
