Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kerja dari rumah (WFH) satu hari kerja setiap minggu. Pernyataan itu disampaikan saat pembacaan Surat Edaran tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan,” kata Menaker Yassierli.
Yassierli menegaskan bahwa pengaturan jam kerja diserahkan ke perusahaan dengan ketentuan bahwa upah dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, serta pelaksanaan WFH tidak mengurangi hak cuti tahunan. Karyawan yang menjalani WFH tetap wajib melaksanakan tugasnya sesuai tanggung jawab perusahaan.
Teknis pelaksanaan, termasuk pengaturan jam kerja dan mekanisme monitoring, diserahkan kepada masing‑masing perusahaan.
Dipublikasikan: 1 April 2026
