TERAS BERITA.ID – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendapat perpanjangan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hingga 27 Desember 2026. Dengan perpanjangan lisensi ini, diharapkan dapat mendorong BAZNAS untuk menciptakan lingkungan amil yang kompeten dalam pengelolaan zakat.
“BAZNAS sebagai lembaga negara perlu dikelola oleh SDM yang berkualitas, profesional, dan kompeten. Selain itu, BAZNAS juga turut mendorong SDM berkualitas di Lembaga Amil Zakat (LAZ) demi pengelolaan zakat yang baik, seperti yang sudah dilakukan selama ini,” kata Ketua Dewan Pengarah LSP BAZNAS, Prof Dr KH Noor Achmad, MA saat menerima sertifikat perpanjangan lisensi LSP BAZNAS, di Kantor Pusat BAZNAS, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (1/3).
Menurut Prof. Noor, LSP Badan Amil Zakat Nasional dibentuk dengan tujuan untuk mencetak amil-amil yang kompeten dalam pengelolaan ZIS. Selain itu juga untuk memastikan standarisasi layanan zakat di seluruh lembaga pengelola zakat sehingga meningkatkan pelayanan terhadap mustahik dan muzaki dalam menyebarkan kebermanfaatan zakat dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang merata.
“Dengan diperpanjangnya lisensi ini, LSP Badan Amil Zakat Nasional akan semakin memantapkan langkah amil untuk terjun dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, CSR, DSKL secara profesional,” ujar Prof Noor.
Lebih lanjut Prof Noor menjelaskan, LSP Badan Amil Zakat Nasional sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapat lisensi oleh BNSP, menjalankan tugas untuk melakukan uji kompetensi amil zakat.
“Semoga dengan pemberian perpanjangan lisensi ini, maka akan semakin banyak amil yang memiliki sertifikat kompetensi. Sehingga siap diserap oleh OPZ dengan ilmu dan kemampuan yang unggul,” katanya.
Penyerahan perpanjangan lisensi LSP Badan Amil Zakat Nasional disampaikan langsung oleh Ketua BNSP, Kunjung Masehat, S.H., M.M kepada Ketua Dewan Pengarah LSP BAZNAS, Prof Dr KH Noor Achmad, MA. Turut hadir dan menyaksikan Wakil Ketua BAZNAS, Mo Mahdum, Pimpinan BAZNAS, H. Achmad Sudrajat, Lc., M.A, Deputi 1 BAZNAS, M Arifin Purwakananta, Sestama BAZNAS, Dr H Ahmad Zayadi, M.Pd, Kepala LSP BAZNAS Sarniti, dan Kepala Biro Komunikasi Publik, Ndari Rumi Widyawati.
LSP Badan Amil Zakat Nasional didirikan dengan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 178 Tahun 2017 dan mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP) pada 8 Agustus 2018 dengan nomor BNSP – LSP – 1307 – ID. Dalam kiprahnya, LSP BAZNAS telah mencetak amil-amil yang kompeten di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Ketua BNSP Kunjung Masehat mengatakan, pemberian perpanjangan lisensi kepada LSP Badan Amil Zakat Nasional ini melalui proses yang cukup panjang, mulai dari pemeriksaan dokumen yang meliputi unsur kelembagaan, tempat uji kompetensi, penerapan manajemen, skema sertifikasi, rekaman pelaksanaan sertifikasi kompetensi, dan dokumen terverifikasi.
“Kami mengucapkan terima kasih dan selamat kepada LSP Badan Amil Zakat Nasional yang telah membantu kami untuk memperpanjang masa berlaku yang telah habis. Semoga LSP Badan Amil Zakat Nasional dapat mencetak amil-amil yang kompeten untuk mampu mengelola zakat,” kata Kunjung.