No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Komdigi Bekukan Worldcoin dan WorldID, Ini Alasannya

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

infobekasi.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan sementara operasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

Langkah ini diambil setelah viralnya seorang warga Bekasi yang mengaku menerima bayaran Rp 800 ribu setelah data retinanya direkam.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.

“Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander, baru – baru ini.

PT Terang Bulan Abadi tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE yang diwajibkan oleh undang-undang. Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Komdigi mengingatkan bahwa setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik, terutama yang terkait dengan data pribadi masyarakat.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik.

Tags: KomdigiWordcoinWordID

Related Posts

News

Warga Ramai-Ramai Lapor ke Diskominfostandi Terkait Pemindaian Retina WorldID

Mei 8, 2025
News

Wali Kota Bekasi Ingatkan Bahaya Worldcoin: Jangan Tertipu Imbalan Uang

Mei 5, 2025
News

Mengenal Aplikasi Wordcoin yang Viral di Bekasi, Memindai Iris Mata Imbalan Rp800 Ribu

Mei 5, 2025
Next Post

Mengenal Aplikasi Wordcoin yang Viral di Bekasi, Memindai Iris Mata Imbalan Rp800 Ribu

Pemda

Bupati Sambas H Satono Serahkan SK 278 Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2024

Juni 21, 2025

TERASBERITA ID, SAMBAS - Sebanyak 278 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di Kabupaten Sambas resmi menerima Surat...

Read more

Bupati Sambas Bersama Wakil Bupati Sambas Hadiri Penyerahan Bansos Untuk Wilayah Perbatasan

Juni 21, 2025

Bupati Sambas Dampingi Anggota DPR RI Yuliansyah Reses di Desa Gapura

Juni 21, 2025

Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah Se- Kabupaten Sambas, Disdikbud Gelar Rapat Bersama Bupati Sambas

Juni 21, 2025

AKBP Malvino Edward Yusticia, Polisi Intelektual, Lulusan FBI Penumpas Narkoba Internasional

Juni 11, 2025

seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Exit mobile version