TerasBerita.id- Dugaan kasus penyerobotan lahan kembali mencuat, kali ini menimpa keluarga Didik Setiawan, warga Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Tanah warisan milik neneknya berads di desa Lopait diduga dialihkan kepemilikannya tanpa sepengetahuan pihak keluarga dan disertifikatkan atas nama pihak lain melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut penuturan Didik Setiawan, Ketua Harian Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Komfakda ini, keluarga besarnya terkejut saat mengetahui bahwa tanah yang selama ini diakui sebagai milik almarhumah neneknya telah beralih status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain.
“Saat orang tua saya mencoba mengurus surat kematian dan keterangan ahli waris, justru dipersulit. Tidak lama kemudian kami mendapat informasi bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain, padahal tidak pernah ada proses jual beli yang diketahui keluarga,” bebernya.
Pada Juni 2021, keluarga Didik bersama perangkat desa dan sejumlah saksi warga telah melakukan musyawarah untuk mengklarifikasi status tanah tersebut, yang tercatat dalam Letter C Nomor 896 Persil 113C/DV Kohir 742 seluas 780 m².
Dalam musyawarah itu, para saksi menyatakan bahwa tanah tersebut dulunya milik Simbah Samen, nenek dari Didik, dan sempat dirawat oleh warga setempat saat keluarga merantau.
Namun, tanah tersebut kemudian disertifikatkan oleh pihak lain atas dasar pembelian dari seseorang bernama Murais, yang menurut keluarga dan para saksi, tidak memiliki hubungan kepemilikan atas lahan tersebut dan diketahui telah meninggal dunia.
Karena tidak ada titik temu dalam musyawarah tersebut, Bapak Pariman, ayah Didik Setiawan, mendatangi kantor desa Lopait untuk meminta penjelasan ke Kepala Desa Lopait Budiyono. Namun, ia mengaku tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari kepala desa.
“Saat kami tanyakan, kepala desa justru menjawab sinis dengan mengatakan ‘Salah sendiri tidak bayar pajak, dan sampean punya uang berapa mau ngurus tanah?,” unhkap Pariman.
Keluarga korban telah berupaya meminta mediasi ke pihak kepolisian sektor setempat, namun diarahkan untuk menempuh proses hukum ke tingkat Polres Kabupaten Semarang.
Saat ini, Didik Setiawan menyatakan tengah menyusun pengaduan resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, H. Nusron Wahid, yang juga merupakan mantan Ketua Umum PB PMII.
“Kami berharap kepada Bapak Menteri ATR/BPN dapat memfasilitasi penyelesaian kasus ini secara adil dan terbuka. Jika tidak ada penyelesaian di tingkat administratif, kami siap menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan permufakatan jahat ini ke Mabes Polri,” tandas Didik Setiawan.