TerasBerita.id – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menyegel sebuah kafe di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin, 14 April 2025. Kafe Makmur Bahagia tersebut tidak memiliki sertifikat laik fungsi dan izin persetujuan gedung.
“Kita lakukan penyegelan bangunan yang melanggar atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” kata Sekretariat Distaru Kota Bekasi, Heni Setiowati.
Sebelumnya, pihak Distaru telah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada pengelola kafe, namun tidak diindahkan.
Penyegelan ini dapat dicabut jika pihak kafe mengurus dan melengkapi administratif izin mendirikan bangunan.
“Segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” ucap Heni.
Distaru mengimbau para pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk melengkapi PBG sebelum melaksanakan kegiatan usaha.