TERASBERITA.ID -Dalam penguatan Dominus Litis dalam Undang-Undang Kejaksaan Baru, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan seperti yang telah diketahui bersama beberapa saat lalu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan, tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021.
Pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.
Oleh karenanya, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran untuk segera mempelajari dan pahami undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang.
“Selanjutnya berikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar masyarakat memahami bahwa kewenangan Jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata,” ujar Jaksa Agung.
Dengan membuka forum diskusi agar tidak terjadi kebingungan atau bahkan salah dalam melaksanakan kewenangan. Karena sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional.
Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan layak dan pantas mengemban kewenangan tersebut, dengan cara menunjukan peningkatan kualitas penanganan perkara yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta menjadi role model penegakan hukum.
Sehingga marwah Kejaksaan akan terjaga, dan masyarakat merasakan manfaat atas penguatan dominus litis yang diamanahkan oleh undang-undang yang baru.
Pengarahan ini disampaikan oleh Jaksa Agung pada saat melaksanakan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Banten pada Senin 27 Desember 2021, yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, para Asisten, Kabag Tata Usaha serta Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten dan diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Banten. (K.3.3)