TERASBERITA.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Natalia Rusli, Kasyumi Kamal mengungkap fakta persidangan penipuan korban Indosurya Verawati Sanjaya pada Selasa (16/5/2023) kemarin.
Menurut Kasyuni, Verawani dan suaminya Roni Sumenep sempat berbeda pendapat serta terlihat mengungkap keterangan berbeda.
“Waktu kesaksian di depan majelis hakim, itu Verawati dan suaminya ada mis komunikasi,” ucapnya saat dikonfirmasi Sabtu (20/5/2022).
Kasyuni menjelaskan, keterangan yang membuat Verawati berselisih paham dengan suaminya yaitu masalah penanda tanganan surat kuasa.
Selain itu, Roni Sumenep pun mengaku telah menanda tangani surat perjanjian jasa hukum (PJH).
“Dalam surat perjanjian itu nanti ada point apa yang diterima lawyer dan si kliennya,” tuturnya.
Roni diduga tidak bisa mengingat arahan dari Verawati Sanjaya sebelum memberikan kesaksian di hadapan hakim.
Sebelumnya, Verawati hadir di sidang lanjutan kasus penipuan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (16/5/2023) lalu.
Pada sidang di Minggu (9/5/2023) sebelumnya, Verawati Sanjaya berhalangan hadir dan mengaku terpapar Covid-19.
Namun, Verawati tidak menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari dan hadir di ruang sidang PN Jakarta Barat pada Minggu berikutnya.
Ada dugaan, surat Covid-19 Verawati palus karena data pasien yang terpapar tidak terdaftar di Kemenkes RI.
Verawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2023) malam dan ketika hadir di persidangan korban Indosurya itu tak bisa menujukan surat bebas Covid-19.
Tim kuasa huku. Natalia Rusli meminta eks kliennya itu untuk menunjukkan surat keterangan sembuh Covid-19.
(drs)