Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Fakta Persidangan Natalia Rusli, Verawati dan Suaminya Sempat Bersitegang Gara-gara Beda Keterangan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERASBERITA.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Natalia Rusli, Kasyumi Kamal mengungkap fakta persidangan penipuan korban Indosurya Verawati Sanjaya pada Selasa (16/5/2023) kemarin.

Menurut Kasyuni, Verawani dan suaminya Roni Sumenep sempat berbeda pendapat serta terlihat mengungkap keterangan berbeda.

“Waktu kesaksian di depan majelis hakim, itu Verawati dan suaminya ada mis komunikasi,” ucapnya saat dikonfirmasi Sabtu (20/5/2022).

Kasyuni menjelaskan, keterangan yang membuat Verawati berselisih paham dengan suaminya yaitu masalah penanda tanganan surat kuasa.

Selain itu, Roni Sumenep pun mengaku telah menanda tangani surat perjanjian jasa hukum (PJH).

“Dalam surat perjanjian itu nanti ada point apa yang diterima lawyer dan si kliennya,” tuturnya.

Roni diduga tidak bisa mengingat arahan dari Verawati Sanjaya sebelum memberikan kesaksian di hadapan hakim.

Sebelumnya, Verawati hadir di sidang lanjutan kasus penipuan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (16/5/2023) lalu.

Pada sidang di Minggu (9/5/2023) sebelumnya, Verawati Sanjaya berhalangan hadir dan mengaku terpapar Covid-19.

Namun, Verawati tidak menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari dan hadir di ruang sidang PN Jakarta Barat pada Minggu berikutnya.

Ada dugaan, surat Covid-19 Verawati palus karena data pasien yang terpapar tidak terdaftar di Kemenkes RI.

Verawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2023) malam dan ketika hadir di persidangan korban Indosurya itu tak bisa menujukan surat bebas Covid-19.

Tim kuasa huku. Natalia Rusli meminta eks kliennya itu untuk menunjukkan surat keterangan sembuh Covid-19.

(drs)

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Transformasi CFD Sambas: Tak Hanya Olahraga, Kini Jadi Pusat Layanan Publik Terpadu

Maret 12, 2026
News

Aksi peduli kesehatan mental anak

Maret 12, 2026
News

Revitalisasi 1.408 madrasah pada 2026

Maret 12, 2026
News

Prabowo sebut RI bisa produksi BBM dari jagung dan tebu

Maret 12, 2026
News

Prabowo targetkan Danantara setor Rp800 triliun tiap tahun

Maret 12, 2026
News

Prabowo perintahkan bangun PLTS 100 gigawatt dorong elektrifikasi

Maret 12, 2026
Next Post

Reses II DPRD Kota Bekasi, Komitmen Arif Rahman Hakim Serap Aspirasi Warga

Ekonomi Bisnis

Transformasi CFD Sambas: Tak Hanya Olahraga, Kini Jadi Pusat Layanan Publik Terpadu

Maret 12, 2026

TERASBERITA ID, SAMBAS - Bupati Sambas, Satono, mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas khususnya unit...

Read more

Aksi peduli kesehatan mental anak

Maret 12, 2026

Revitalisasi 1.408 madrasah pada 2026

Maret 12, 2026

Prabowo sebut RI bisa produksi BBM dari jagung dan tebu

Maret 12, 2026

Prabowo targetkan Danantara setor Rp800 triliun tiap tahun

Maret 12, 2026

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version