TerasBerita.id, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Tom Liwafa menegaskan, Parlemen akan memanggil jajaran direksi dan dewas LPP RRI ke Senayan, Jakarta. Pemanggilan jajaran direksi dan dewan LPP RRI ini, guna menggali keterangan mendalam terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum ASN berinisial RL kepada seorang siswi magang SMK swasta di Depok, Jawa Barat.
Politikus PAN ini merasa geram, kasus yang sudah terjadi sejak Oktober 2024, baru muncul di bulan Januari 2025 ini. Tom pun mempertanyakan, sikap tegas jajaran direksi dan dewas LPP RRI terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini.
“Tindakan ini kami kecam sekali apabila benar adanya, kami minta kejelasan dirut RRI kok ada oknum seperti ini. Apakah dilindungi atau gimana, kalau memang benar adanya Komisi VII DPR akan panggil Dirut RRI ke DPR,” kata Tom saat dihubungi wartawan, Jumat (10/1/2025).
Kasus pelecehan seksual, apalagi di instansi negara, Tom menegaskan, tidak bisa dibenarkan. Tom pun mempertanyakan, transparansi RRI dalam memberantas kasus dugaan pelecehan seksual ini.
“Kami nggak (pengaruh) mau ada back up apapun, kita melindungi rakyat Indonesia nggak ada back up siapapun yang salah. Siapapun yang back up kita akan ambil sikap,” tegas Tom.
Kemudian, Tom mendorong, korban pelecehan seksual untuk segera melapor ke polisi. Tidak hanya polisi, korban pun dimintanya untuk menghubungi pihak Komisi VII DPR.
“Jangan takut, kasih nomor telepon saya, suruh hubungi saya, jangan takut. Kita tegakan keadilan harus menjaga marwah RRi apalagi di biaya negara. Komisi VII siap backup kalau memang benar ada kita akan kawal,” beber Tom.
Diberitakan sebelumnya, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Jakarta berinisial RL, diduga melakukan pelecehan terhadap SM, seorang siswa magang yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pimpinan di internal RRI pada beberapa waktu lalu.
Pihak RRI sendiri mengakui adanya dugaan pelecehan seksual dan telah merilis tanggapan terkait kasus tersebut. Dalam rilisnya, pihak RRI mengonfirmasi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya, RL, terhadap korban berinisial SM. Dugaan kasus ini terjadi pada 22 Oktober 2024 di kawasan Sawangan, Depok, usai jam kantor.
Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha/Humas LPP RRI, Yonas Markus Tuhulari, dalam keterangan resmi, menyampaikan bahwa pihak RRI telah menerima laporan langsung dari korban pada 25 Oktober 2024.
“Kami menerima laporan dari saudari SM, baik secara lisan maupun tertulis. Dalam laporan tersebut, korban menyampaikan secara detail kejadian yang menimpa dirinya,” kata Yonas.
Untuk menindaklanjuti laporan ini, pihak RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin yang telah melakukan klarifikasi dengan korban pada 31 Oktober 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim memastikan adanya kronologi dugaan pelecehan seksual oleh RL.
Pemeriksaan ini juga menjadi dasar usulan pemberian sanksi disiplin berat kepada RL sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku RL dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan. Saat ini proses internal untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat sedang berlangsung,” ungkapnya.
Selain itu, pihak RRI juga memastikan pendampingan psikologis kepada korban SM. “Korban sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog kami untuk membantu pemulihannya,” tambahnya.
RRI juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan evaluasi kinerja dan perilaku seluruh pegawainya. “Kami membuka diri terhadap segala bentuk pengaduan masyarakat, yang dapat disampaikan melalui layanan pengaduan di website resmi PPID LPP RRI,” pungkas Yonas.
RRI meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan hingga keputusan sanksi bersifat final. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi RRI untuk memperbaiki tata kelola dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan profesional.
(Firman/drs)