Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Ditjen Badilum dan Pengadilan Tinggi Ambon Laksanakan Asesmen AMPUH untuk Pastikan Mutu Pelayanan Peradilan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.id – Pengadilan Tinggi Ambon yang membawahi wilayah hukum Provinsi Maluku, memiliki tugas pelayanan seperti penananganan perkara banding dari pengadilan tinggi yang berada di daerah terdepan.

Oleh karena itu perlu dipastikan layanan yang diberikan selalu berkualitas prima dan sesuai peraturan Mahkamah Agung RI.

Untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan pada Pengadilan Tinggi Ambon, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) pada Selasa, 22 Oktober 2024. Tim Ditjen Badilum kali ini dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Nopinus Andereas Purba, S.E.

Asesmen dimulai dengan pertemuan pembukaan yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Puji Harian, S.H., M.Hum, dihadiri para hakim tinggi beserta seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Ambon. 24 Oktober 2024.

Tujuan pelaksanaan asesmen AMPUH ini untuk memastikan mutu dan kinerja pengadilan dalam memberikan layanan bagi para pencari keadilan.

Asesmen AMPUH dilakukan secara menyeluruh mencakup evaluasi aspek teknis seperti penyelesaian perkara, layanan hukum, dan administrasi, serta aspek non-teknis seperti pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia.

Dari Pengadilan Tinggi Ambon, Tim Ditjen Badilum kemudian akan bergerak melakukan penilaian layanan dan Asesmen AMPUH di Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Tual dan Pengadilan Negeri Masohi.

(Deros)

Tags: Asesmen AMPUHDitjen Badilum dan Pengadilan Tinggi AmbonHukumMutu Pelayanan Peradilan

Related Posts

News

Jaksa Rawan Penyalahgunaan Wewenang, Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian Apalagi Masuk UU Kejaksaan

Februari 8, 2025
Opinion

Dominus Litis: Reformasi Hukum atau Ancaman Baru bagi Demokrasi?

Februari 8, 2025
News

Jejak Ted Sioeng: Raja Asuransi Palsu, Donatur Politik AS, hingga Pelarian ke China

Januari 14, 2025
Opinion

Mediasi Dalam Suatu Perkara di Pengadilan Adalah Solusi

Desember 23, 2024
News

Bakti Sosial : Momentum Perayaan HUT ke-42, Pengadilan Tinggi Mataram NTB

Desember 21, 2024
News

Warga Kabupaten Konawe Utara Mencari Keadilan,  Perusahaan Tambang Dinilai Arogan

November 2, 2024
Next Post

Survei Pilkada Kaltim, Elektabilitas Rudy - Seno 57,9 Kalahkan Isran - Hadi

News

Tergiur Harga Murah, Puluhan Warga Tertipu Jual Beli Kontrakan di Bekasi

Juli 14, 2025

Terasberita.id - Puluhan orang diduga mengalami penipuan jual beli kontrakan di kawasan Kranji, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Salah satu...

Read more

Mendes Yandri: Pondok Pesantren, Benteng Karakter Bangsa di Era Modern

Juli 13, 2025

Pemerintah Genjot Penyelesaian Jalur Jalan Tol Kuala Tanjung- Tebing Tinggi hingga Parapat

Juli 13, 2025

Ribuan Pasukan Redkar Bakal Terjun Penanggulangan Kebakaran di Indonesia

Juli 13, 2025
H. Ahmad Rifaudin, S.Ag., M.Pd/Terasberita.id

Merawat Tradisi, Meraih Masa Depan: Transformasi Pesantren di Era Digital

Juli 11, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version