Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home Opinion

Dominus Litis: Reformasi Hukum atau Ancaman Baru bagi Demokrasi?

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.id – Pengesahan RUU Kejaksaan oleh DPR RI pada Desember 2024 menjadi langkah kontroversial yang memicu kritik keras berbagai pihak.

Di saat RUU KUHAP sebagai dasar sistem peradilan pidana belum disahkan, DPR justru memberikan tambahan kewenangan besar kepada Kejaksaan.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah negara sedang membangun sistem hukum yang lebih adil atau justru memperkuat dominasi segelintir aparat?

Direktur INSIGHT, Dede Rosyadi, menilai bahwa Kejaksaan kini memiliki kewenangan berlebih dalam penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan. Ia juga menyoroti Pasal 30B huruf a yang dinilai terlalu kabur.

“Tidak ada definisi jelas tentang ruang lingkup intelijen penegakan hukum dalam pasal ini. Ini sangat berbahaya karena bisa menjadi celah bagi Kejaksaan untuk masuk ke wilayah penyelidikan yang seharusnya menjadi domain kepolisian,” ujar Dede Rosyadi kepada awak media, hari ini.

Bahkan, dengan perubahan ini, jaksa tak hanya bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, tetapi juga memiliki hak intervensi atas penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Mereka bisa menentukan kapan sebuah kasus naik ke penyidikan, kapan harus dilanjutkan, atau bahkan dihentikan. Lebih dari itu, jaksa kini berwenang menentukan sah atau tidaknya sebuah penangkapan dan penyitaan kewenangan yang selama ini berada di tangan pengadilan.

Dominasi kewenangan ini memunculkan kekhawatiran besar terkait penyalahgunaan hukum untuk kepentingan tertentu.

“Gawat sekali ini, kalau kewenangan sebesar ini diberikan tanpa kontrol ketat, maka hukum bisa menjadi alat politik, bukan alat keadilan,” kata Dede.

Apalagi, lanjut Dede, keputusan jaksa untuk melanjutkan atau menghentikan perkara bisa saja dipengaruhi oleh tekanan politik, kepentingan pribadi, atau bahkan transaksi di balik layar.

“Asas Dominus Litis ini bisa menjadi bumerang bagi sistem hukum kita. Jika tidak ada pengawasan ketat, bisa saja hukum justru dimanipulasi untuk melindungi pihak tertentu atau menghantam lawan politik,” tegas Dede.

Penerapan Dominus Litis di beberapa negara memang berjalan, tetapi sistem hukum Indonesia memiliki karakteristik berbeda.

Jika dipaksakan tanpa mekanisme kontrol yang ketat, maka prinsip ini bisa menjadi alat bagi Kejaksaan untuk bertindak di luar batas kewenangannya.

Diperlukan reformasi hukum yang lebih menyeluruh untuk memastikan keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana. Judicial review dan peningkatan akuntabilitas menjadi langkah mendesak agar hukum tetap berpihak pada keadilan, bukan pada institusi yang ingin memperluas dominasinya.

Jika tidak ada langkah korektif, supremasi hukum di Indonesia bisa bergeser menjadi supremasi Kejaksaan. Dan ketika itu terjadi, maka prinsip keadilan yang seharusnya menjadi pondasi negara hukum hanya akan menjadi ilusi belaka.

 

Tags: Dede RosyadiDerosDominus Litis: Reformasi Hukum atau Ancaman Baru bagi Demokrasi?HukumJakartaTerasberita.id.

Related Posts

News

Tergiur Harga Murah, Puluhan Warga Tertipu Jual Beli Kontrakan di Bekasi

Juli 14, 2025
News

Mendes Yandri: Pondok Pesantren, Benteng Karakter Bangsa di Era Modern

Juli 13, 2025
Infrastruktur

Pemerintah Genjot Penyelesaian Jalur Jalan Tol Kuala Tanjung- Tebing Tinggi hingga Parapat

Juli 13, 2025
News

Ribuan Pasukan Redkar Bakal Terjun Penanggulangan Kebakaran di Indonesia

Juli 13, 2025
News

Penerapan Jam Masuk Sekolah Pagi Hari, Ini Komentar Disdik Kota Bekasi

Juli 11, 2025
News

Penanganan Banjir Jabodetabek, PU Kerahkan Tim Tanggap Darurat dan Pompa Mobile

Juli 9, 2025
Next Post

Jaksa Rawan Penyalahgunaan Wewenang, Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian Apalagi Masuk UU Kejaksaan

News

Tergiur Harga Murah, Puluhan Warga Tertipu Jual Beli Kontrakan di Bekasi

Juli 14, 2025

Terasberita.id - Puluhan orang diduga mengalami penipuan jual beli kontrakan di kawasan Kranji, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Salah satu...

Read more

Mendes Yandri: Pondok Pesantren, Benteng Karakter Bangsa di Era Modern

Juli 13, 2025

Pemerintah Genjot Penyelesaian Jalur Jalan Tol Kuala Tanjung- Tebing Tinggi hingga Parapat

Juli 13, 2025

Ribuan Pasukan Redkar Bakal Terjun Penanggulangan Kebakaran di Indonesia

Juli 13, 2025
H. Ahmad Rifaudin, S.Ag., M.Pd/Terasberita.id

Merawat Tradisi, Meraih Masa Depan: Transformasi Pesantren di Era Digital

Juli 11, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version