Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain jnews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/terasberita.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain jnews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/terasberita.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Diduga Langgar Aturan Pergantian Pejabat, KPU – Bawaslu Didesak Diskualifikasi Calon Walikota – Wakil Walikota Tomohon Caroll Senduk-Sendy Rumajar – Teras Berita
Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Diduga Langgar Aturan Pergantian Pejabat, KPU – Bawaslu Didesak Diskualifikasi Calon Walikota – Wakil Walikota Tomohon Caroll Senduk-Sendy Rumajar

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.id – KPU RI dan Bawaslu RI didesak mendiskualifikasi pasangan Calon Walikota Tomohon Caroll Senduk dan wakil Wali kota Tomohon Sendy Rumaja.

Hal itu disampaikan dalam surat terbuka, kerena diduga pasangan tersebut melanggar UU Pilkada terkait larangan mengganti pejabat pada masa Pilkada.

Surat terbuka itu disampaikan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

“Bahwa telah terjadi pergantian Jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon Tanggal 22 Maret 2024 bertempat diruang rapat Wali Kota Tomohon. Rolling itu ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon,” ujar Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia Arifin Nur Cahyono, Kamis (5/9/2024).

“Diduga pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Wali Kota Caroll Senduk yang dihadiri juga oleh Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw, Rohaniawan Pdt Yosua Wangka serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon,” tambahnya.

Arifin mengungkapkan, bahwa 19 pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut diatas mulai melaksanakan tugas pada hari Senin, 25 Maret 2024 berdasarkan SK yang dibacakan secara kolektif saat pelantikan

“Sementara pelantikan tersebut belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Tomohon baru meminta ijin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 29 Maret 2024,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut Arifin, sangat jelas Caroll Senduk Calon Walikota Tomohon melakukan pelanggaran hukum berat. Mengingat pula sangat jelas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

“Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan E efisien,” ujar Arifin mengutip alasan Bawaslu terkait larangan aturan pejabat tersebut.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan, Carrol Senduk sebagai Walikota Tomohon yang mencalonkan diri lagi sebagai Calon Walikota Tomohon pada pilkada 2024 masuk sebagai Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sehingga, Carrol Senduk bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

“Carrol Senduk adalah Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada,” ujarnya.

“Bahwa sesuai dugaan pergantian pejabat di pemerintah Kota Tomohon oleh Carrol Senduk tidak mendapatkan izin dari Mendagri dimana jelas Pada Pasal 71ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri,” beber Arifin.

Disebutkan, bahwa Bawaslu RI juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Bawaslu telah mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” Demikian Surat Terbuka kami layangkan pada KPU RI dan Bawaslu. Selanjutnya kami meminta untuk mendengar dan memproses dugaan pelanggaran yang sangat serius dan disengaja oleh Calon Walikota Tomohon Carrol Senduk pada pilkada 2024,” tukasnya.

(Deros)

Tags: BawasluCalon Walikota-Wakil Walikota Tomohon Caroll Senduk-Sendy RumajarKPUKPU dan Bawaslu RI

Related Posts

News

Hasil Quick Count dan Real Count Sementara Wandik-Giyai Menang di Angka 49,9 Persen

Desember 2, 2024
News

Dua Paslon Walikota Bekasi Saling Klaim Menang, Jangan Gaduh Tunggu Hasil Akhir KPU

November 29, 2024
News

KPU Diminta Batalkan Pencalonan Edi Damansyah di Pilbup Kukar 2024

November 20, 2024
News

Diduga Langgar UU Pilkada, KPU Didesak Batalkan Pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara

September 5, 2024
Fashion

Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas 2024, Bupati Sambas H Satono Harap Pilkada Berlangsung Luber Jurdil

Juni 2, 2024
News

POSNU Bekasi : Tegaskan penyelenggara pemilu untuk bekerja profesional dan sesuai aturan

Januari 27, 2024
Next Post

INSIGHT Angkat Bicara Terkait Video Viral Taruna Akpol Lawan Perwira

News

KH. Ma’ruf Amin: Santri Hafiz Al-Qur’an Sebagai Pilar Dalam Menghadapi Disinformasi dan Globalisasi

Juli 1, 2025

"Tugas utama ulama adalah mengajak umat kepada jalan Allah SWT dan menghasilkan generasi penerus yang tafaqquh fiddin," ujar KH. Ma'ruf...

Read more

Bupati Sambas H Satono Serahkan SK 278 Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2024

Juni 21, 2025

Bupati Sambas Bersama Wakil Bupati Sambas Hadiri Penyerahan Bansos Untuk Wilayah Perbatasan

Juni 21, 2025

Bupati Sambas Dampingi Anggota DPR RI Yuliansyah Reses di Desa Gapura

Juni 21, 2025

Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah Se- Kabupaten Sambas, Disdikbud Gelar Rapat Bersama Bupati Sambas

Juni 21, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version