Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home BUMD

Dharma Jaya Sah Menyandang Status Perusahaan Umum Daerah

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Terasberita.ID-Pengesahan tersebut ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai mendapat kesepakatan dari anggota lainnya untuk menyetujui Raperda tentang Dharma Jaya menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/11/21).

“Dengan disetujui Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, pembahasan Raperda ini sudah melewati tahap fasilitasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

“Sehingga hasil pembahasan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari ini bisa dikatakan sudah sempurna,” ucapnya.

Judistira menyampaikan, pada hakikatnya Raperda tersebut adalah amanat dari Pasal 331 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ia berharap dengan disahkannya payung hukum ini Dharma Jaya bisa lebih optimal dalam melayani warga Jakarta untuk mencukupi kebutuhan produk hewani.

“Besar harapan kami Perda dapat dilaksanakan secara optimal, yakni kebutuhan pangan hewani tetap harus mempertahankan kualitas produk dan layanan, bukan hanya mengutamakan keuntungan perusahaan,” kata Judistira.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap dengan disahkannya Raperda ini Dharma Jaya dapat menopang dan menunjang kebijakan Pemprov DKI dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan melalui berbagai produk hewani, peternakan, dan perikanan.

“Dengan ditetapkannya Perda ini, eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberikan penugasan untuk Dharma Jaya sebagai pelaksana cadangan pangan strategis daerah dan program pangan murah bagi masyarakat,” tandasnya.

Tags: Dharma JayaStatus Perusahaan Umum Daerah

Related Posts

No Content Available
Next Post

Kementerian PUPR Raih Penghargaan Terbaik BMN Award 2021 Sertifikasi BMN

Please login to join discussion
News

AKBP Malvino Edward Yusticia, Polisi Intelektual, Lulusan FBI Penumpas Narkoba Internasional

Juni 11, 2025

Terasberita.id - AKBP Malvino Edward Yusticia, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S. lahir di Medan pada 9 Agustus 1985 dari keluarga yang...

Read more

Swasembada Pangan Bupati Sambas Lakukan Panen Jagung Serentak Kuartal II Di Desa Sepinggan

Juni 7, 2025

Bupati Sambas Serahkan Sapi Kurban Dari Presiden Prabowo Subianto di Desa Samustida

Juni 7, 2025
Jamaah Haji asal Indonesia yang akan menunai kewajibannya menunaikan ibadah haji. (Foto: Istimewa)

Mulai 6 Juni 2025 Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Pajak Bea Cukai

Juni 4, 2025

Pengamat Pendidikan Kritik Jam Masuk Sekolah Terlalu Pagi: Siswa Sulit Sarapan dan Kurang Fokus

Juni 4, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version