No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

BSU Bakal Mulai Cair Lagi Secara Bertahap, Cek Disini

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID, JAKARTA – Pemerintah telah memperluas bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, sejalan dengan terbitnya regulasi terbaru. Regulasi yang dimaksud adalah mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pedoman yang dimaksud dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 21/2021. Dengan terbitnya aturan ini, maka penerima BSU akan diperluas.

Jika tak ada aral melintang, BSU akan mulai dicairkan lagi secara bertahap. Berikut syarat penerima BSU:

– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)

– Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021

– Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

– Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah Anda mendapatkan BSU atau tidak?

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

2. Pada bagian bawah laman ini ada bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” masukkan data yang diminta

3. Centang bagian captcha kemudian klik lanjut.

4. Setelahnya sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima subsidi gaji atau tidak.

Bila ingin mengecek apakah penerima subsidi upah atau tidak melalui WhatsApp bisa ke nomor 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.

Melalui nomor tersebut, Anda bisa memperoleh informasi kepesertaan, informasi klaim, informasi kanal layman, e-form pengaduan, hingga informasi calon penerima bantuan subsidi upah.

Tags: bantuan subsidi upah (BSU)BSUpenanganan pandemi Covid-19

Related Posts

No Content Available
Next Post

Tranformasi Digital, Ini Posisi PNS Bakal Diganti Robot

Please login to join discussion
Food

Didampingi Bupati Satono, Kepala BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Sentuh Pelosok Perbatasan Sambas

Februari 12, 2026

TERASBERITA ID, SAMBAS - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. DR. Ir. Dadan Hindayana puji kualitas dapur Makan Bergizi Gratis...

Read more

Bupati Sambas Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Presiden

Februari 6, 2026

Bupati Satono Resmikan Inpres Jalan Daerah Ruas Sungai Sapak–Sepandak Senilai Rp 19 Miliar

Februari 6, 2026

Pemerintah Genjot Penyelesaian Jalur Jalan Tol Kuala Tanjung- Tebing Tinggi hingga Parapat

Juli 13, 2025

Ribuan Pasukan Redkar Bakal Terjun Penanggulangan Kebakaran di Indonesia

Juli 13, 2025

seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Exit mobile version