No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ada Tindak Lanjut dari Kemenkopolhukam soal Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Dirjen AHU Perlu Dievaluasi

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERASBERITA.ID, JAKARTA – Kemenkopolhukam mengeluarkan surat tindak lanjut laporan pengaduan terkait dengan penanganan kasus mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo, dalam surat ini mengatakan, bahwa perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM saat ini diambil alih Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama berpotensi melanggar hukum kemudian hari.

Pasalnya, dalam surat ini menyebutkan bahwa perubahan pemegang saham melalui Akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Nomor 01 Tanggal 3 November 2022 diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM dan melanggar Ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.

“Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM,” ujar Sugeng dalam surat rekomendasi yang dikutip Rabu (3/5/2023).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Administrasi Negara, Riawan Tjandra menilai, surat tersebut membuktikan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam kasus PT CLM. Untuk itu, pengusutan tindak pidana atas Helmut Hermawan tidak dapat dilanjutkan. Apabila, tidak terdapat dugaan pelanggaran hukum administrasi negara belum yang belum tuntas.

“Kalau suatu perusahaan melakukan pelanggaran-pelanggaran syarat administrasi seperti perizinan, maka sanksinya ya bukan pidana. Misalnya terjadi pelanggaran syarat-syarat administrasi dalam suatu perusahaan maka perusahaan itu bisa diberikan sanksi berupa suspend, teguran, sampai yang terberat itu bahkan dicabut ijin operasionalnya, itu kalau masih masuk dalam hukum administrasi,” katanya.

Sehingga menurutnya, jika memang merupakan kesalahan administratif dan belum memenuhi unsur pidana, maka penyelesaian secara hukum administrasi negara menjadi yang utama dalam kasus ini.

Sementara itu, menurutnya dengan adanya UU Cipta Kerja hampir semua ijin lintas kementerian seharusnya sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik. Namun, jika berdasarkan rekomendasi Menkopolhukam yang menyebutkan adanya potensi terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari terkait proses perizinan PT CLM, maka prosedural di AHU Kemenkumham perlu dievaluasi.

“Sekarang dengan adanya UU Ciptaker hampir semua ijin sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik. Untuk itu perlu ada evaluasi prosedural pembuatan izin yang melibatkan lintas sektor di AHU Kemenkumham,” tutupnya.

Related Posts

Food

Didampingi Bupati Satono, Kepala BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Sentuh Pelosok Perbatasan Sambas

Februari 12, 2026
National

Bupati Sambas Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Presiden

Februari 6, 2026
Ekonomi Bisnis

Bupati Satono Resmikan Inpres Jalan Daerah Ruas Sungai Sapak–Sepandak Senilai Rp 19 Miliar

Februari 6, 2026
Infrastruktur

Pemerintah Genjot Penyelesaian Jalur Jalan Tol Kuala Tanjung- Tebing Tinggi hingga Parapat

Juli 13, 2025
News

Ribuan Pasukan Redkar Bakal Terjun Penanggulangan Kebakaran di Indonesia

Juli 13, 2025
Opinion

Merawat Tradisi, Meraih Masa Depan: Transformasi Pesantren di Era Digital

Juli 11, 2025
Next Post

Walhi Desak Mabes Polri Bongkar Kasus Pencemaran Sungai Malili oleh PT CLM

Please login to join discussion
Food

Didampingi Bupati Satono, Kepala BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Sentuh Pelosok Perbatasan Sambas

Februari 12, 2026

TERASBERITA ID, SAMBAS - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. DR. Ir. Dadan Hindayana puji kualitas dapur Makan Bergizi Gratis...

Read more

Bupati Sambas Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Presiden

Februari 6, 2026

Bupati Satono Resmikan Inpres Jalan Daerah Ruas Sungai Sapak–Sepandak Senilai Rp 19 Miliar

Februari 6, 2026

Pemerintah Genjot Penyelesaian Jalur Jalan Tol Kuala Tanjung- Tebing Tinggi hingga Parapat

Juli 13, 2025

Ribuan Pasukan Redkar Bakal Terjun Penanggulangan Kebakaran di Indonesia

Juli 13, 2025

seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Exit mobile version