TERAS BERITA.ID – Dua perusahaan di Kepulauan Bangka Belitung, PT. Babel Citra Mandiri (BCM) dan PT Sumber Mas Pratama (SMP) diduga telah menjadi korban praktek mafia tanah.
Keduanya kini tengah bersengketa atas lahan seluas 35,7 hektar yang berada di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedua pihak telah menyepakati bahwa lahan tersebut berada dalam staus quo hingga ada putusan pengadilan.
Meski berada dalam kondisi status quo, namun PT SMP melakukan aktifitas dan membangun pagar beton di lokasi. Tindakan ini memicu protes dari PT BCM atas tindakan PT SMP. Pada rabu (16/3/2022) PT BCM bersama ratusan pegawainya mendatangi lokasi untuk mempertanyakan tindakan yang dilakukan PT SMP.
Kuasa Hukum PT BCM Damianus Takndare mengatakan bahwa lahan yang kini menjadi sengketa telah disepakati berada dalam kondisi status quo. Sehingga dari kedua pihak dilarang melakukan aktifitas apapun di lahan tersebut.
“Selama belum ada keputusan pengadilan, tidak boleh ada aktifitas di lahan tersebut. Namun PT SMP dengan sengaja melakukan aktifitas dan membangun pagar di sekitar lahan. Sehingga kami pun tidak ingin tinggal diam, karena kami juga punya hak,” jelas Damianus.
Kendati sempat terjadi ketegangan, namun aksi tersebut berhasil diredam aparat keamanan. Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan menengahi keduanya dengan mempertemukan perwakilan kuasa hukum kedua pihak.
Kapolres meminta kedua kubu yakni PT Sumber Mas Pratama (SMP) dan PT Babel Citra Mandiri (BCM), untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai aturan hukum berlaku.
“Sama-sama punya surat, sama sama menduduki lahan, sehingga keduanya bisa bertanding di Pengadilan Perdata. Di situ nanti hakim yang menentukan siapa pemilik surat yang lebih sah,” katanya.
Menurut Kapolres, tidak menutup kemungkinannya adanya praktik jual beli yang diduga dilakukan mafia tanah dalam perkara tersebut.
“Kami dari pihak kepolisian akan terus menyelidiki siapa pemain sebenarnya. Yang namanya mafia tanah itu tidak bekerja sendiri dan kami harus hati-hati dalam menentukan langkah selanjutnya. Kami perlu kordinasi antar stakehokder terkait baik dengan pemerintah daerah maupun BPN,” ujarnya.
Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut, secara mediasi hingga ke meja hijau.
Terkait pemasangan panel pagar beton yang dilakukan PT SMP, ternyata pembangunan tersebut tidak memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB). Sehingga Pemkab Bangka melayangkan surat peringatan pembongkaran pagar, terhitung mulai 17 Maret hingga 21 Maret 2022.
“Kami sepakat apa yang disampaikan Kapolres tadi. Masalah pembongkaran panel itu urusan kami dengan pemda. Nanti kami coba untuk sonding ke sana bagaiaman ini bagusnya. Kemudian masalah yang lain kami sependapat lah kalau umpamanya kita selesaikan dengan jalur hukum, kalau memang modal mediasi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Kuasa Hukum PT SMP, Zaidan.
Surat peringatan pembongkaran pagar yang dilayangkan Pemkab Bangka, sesuai dengan dasar Undang – undang nomor 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja. Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 15 Tahun 2021, Tentang Kordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2013, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka, Tahun 2010-2030, Terkait dengan Tata Ruang Rencana Kedepan. Serta Peraturan Bupati Bangka Nomor 4 Tahun 2022, Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Merawang, Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksana Pembangunan Jalan Lingkar Timur Bangka untuk Kepentingan Umum Diwilayah Kabupaten Bangka.
Jika PT SMP tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah (TK – PRD) Kabupaten Bangka, melakukan pembongkaran bangunan, sesuai ketentuan berlaku dengan resiko dan kerugian ditanggung pemilik.
Kronologi Terjadinya Sengketa
Dasar kepemilikkan PT BCM membeli tanah tersebut kepada Bastian, keluarga dan masyarakat sebanyak 13 bidang, dengan luas 35,7 hektar, yang tertuang dalam SPPHT 2007 dan hingga saat ini perusahaan masih membayar PBB atas lahan tersebut.
Bukti lain kepemilikian lahan PT BCM diperkuat dengan adanya pembebasan lahan oleh Pemrprov Babel untuk pembangunan jalan Lingkar Timur Bangka. Pembebasan lahan tersebut tertuang di dalam surat Np. 188.40/011/PAN/2011. Atas pembebasan lahan PT BCM mendapat kompensasi, atau uang ganti rugi pengganti lahan.
Kemudian di tahun 2014, PT SMP mengklaim atas kepemilikian lahan tersebut berdasarkan SKHUAT No. 11/SKHUAT.BTR/KD/VI/1993 a/n Elyati Bastian. Sejak itulah polemik sengketa lahan ini mulai bergulir.
Dari hasil pengecekan berbagai dokumen kepemilikian lahan PT SMP, tim kuasa hukum PT BCM menemukan banyak kejanggalan. Diduga adanya permainan mafia tanah dalam kasus sengketa tersebut.
Kuasa Hukum PT BCM Damianus Takndare mengatakan, telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Babel, terkait adanya mafia tanah yang diduga bermain di lahan tersebut.
“Jadi pidananya sedang berjalan di Polda Babel. Ini ada dua laporan polisi, terhadap penjual yang sama, tapi objeknya juga berbeda, salah satu objek yang sedang ditangani oleh Polda Babel ada di sini,” katanya.
Menurut dia, tersangka dari laporan yang dibuat tersebut sudah ada dan tinggal pelimpahan berkas, jika sudah tahap dua selesai.
“Yang satu lagi terhadap lahan yang lain perkaranya di Mabes Polri, jadi kalau tadi berbicara mafia, mafia ini kerjanya sama tidak sendiri, dia melibatkan sekian banyak orang, sekian banyak instansi untuk bekerja sama untuk memuluskan tujuan dia, jadi bukan hanya di sini, di Jakarta banyak kami jumpai,” pungkasnya.