infobekasi.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan sementara operasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Langkah ini diambil setelah viralnya seorang warga Bekasi yang mengaku menerima bayaran Rp 800 ribu setelah data retinanya direkam.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
“Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander, baru – baru ini.
PT Terang Bulan Abadi tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE yang diwajibkan oleh undang-undang. Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
Komdigi mengingatkan bahwa setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik, terutama yang terkait dengan data pribadi masyarakat.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik.