Terasberita.id – Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengumumkan proses pra pendaftaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online, tingkat SD dan SMP Tahun 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar mengatakan, pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB Online sudah dimulai dari tanggal 22 Mei hingga 23 Juli 2023.
Para orang tua siswa sudah bisa mengakses, dan meng-upload persyaratan data diri PPDB melalui link ppdb.bekasikota.go.id.
“Secara umum tidak terlalu banyak perubahan, begitu juga dengan PPDB,” jelas Uu seperti dikutip dalam acara Talk Show Dialog Interaktif Radio Dakta Sosialisasi PPDB Online Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Bekasi, Rabu (24/05/2023).
Melalui Pendaftaran PPDB Online tahun ini, kata Uu, Disdik Kota Bekasi telah memetakan beberapa jalur penerimaan yang bisa dipilih para orang tua wali murid.
“Poses penerimaan PPDB Online terdiri dari beberapa jalur, Seperti Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua maupun Prestasi,” jelasnya.
Jalur penerimaan bakal calon siswa SD, terbagi tiga jalur penerimaan, yakni zonasi 82 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua 5 persen.
Sedangkan, penerimaan bakal calon siswa SMP ada beberapa jalur sudah dipetakan, jalur zonasi 50 persen, afirmasi 33 persen, prestasi 15 persen dan perpindahan orang tua 2 persen.
Dinas Pendidikan menyarankan kepada para orang tua wali murid agar menyiapkan beberapa dokumen persyaratan administrasi.
Beberapa persyaratan tersebut, terdiri dari Akte Kelahiran/Surat Tanda Lahir, Nilai Asesmen Sumatif, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali murid.
Kemudian, bila ada orang tua wali murid mendaftar lewat persyaratan khusus agar menyiapkan beberapa dokumen persyaratan administrasi, seperti Kartu/Surat Keterangan Program Penanganan Kemiskinan/DTKS/Non DTKS/KPM BPNT/KPM PKH/SKTM dari Dinas Sosial Kota Bekasi dan Penyandang Disabilitas.
Selain itu, Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan, Surat Perpindahan Orang Tua, Piagam/Sertifikat atau Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 3 tahun atau minimal 6 bulan.
(dede rosyadi)